NASIONAL

DPR Terima Draf RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan

"Pemerintah dan dewan sepakat untuk melanjutkan pembahasan kedua RUU tersebut ke tingkat selanjutnya."

Draf RUU KUHP
Sejumlah mahasiswa beraksi unjuk rasa menolak pengesahan RKUHP. Aksi dilakukan di depan Gedung DPR, Senayan (28/6/2022). (Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat)

KBR, Jakarta - Pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward O.S Hiariej menyerahkan draf RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan RUU Pemasyarakatan ke Komisi III DPR RI.

Menurut Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh, pemerintah dan dewan sepakat untuk melanjutkan pembahasan kedua RUU tersebut ke tingkat selanjutnya.

"Setuju ya tiga komisi tiga DPR RI dan pemerintah bersepakat untuk menyelesaikan rancangan undang undang tentang pemasyarakatan untuk diserahkan ke pembahasan tingkat selanjutnya sesuai dengan mekanisme ketentuan perundang undangan," ujar Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh, Rabu (6/7/2022).

Baca juga:

- Pemerintah Targetkan RKUHP Disahkan Paling Lambat Juni 2022

- RKUHP Disebut Ancam Demokrasi, Ini Tanggapan Komisi II DPR

Pangeran menambahkan, untuk selanjutnya kedua RUU akan dibahas secara internal atau tertutup, untuk kemudian dibahas terbuka. Adapun beberapa pembahasan internal akan meliputi 14 isu krusial yang menjadi sorotan masyarakat seperti pidana mati, penodaan agama, alat kontrasepsi, aborsi dan harkat martabat presiden.

RKUHP Lewati Target

Sebelumnya, pemerintah menargetkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) selesai dibahas dan bisa disahkan paling lambat Juni 2022. Hal itu disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej saat rapat pembahasan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) di DPR, Senin (4/4/2022).

Eddy mengatakan rencana pengesahan RKUHP telah disepakati Kementerian Hukum dan HAM bersama Komisi III DPR. "Soal KUHP itu berulangkali sudah persetujuan tingkat pertama. Dan kami kemarin sudah ketemu intensif dengan Komisi III DPR sebagai mitra Kementerian Hukum dan HAM, paling lambat Juni sudah harus disahkan," kata Eddy.

Edward Hiariej menegaskan sudah tidak akan ada lagi perubahan pasal-pasal RKUHP sebab hasil revisi sudah disetujui pada pembahasan tingkat I di Komisi III DPR. "Sudah persetujuan tingkat pertama, tidak bisa diutak-atik lagi," katanya.

Editor: Fadli Gaper

  • RKUHP
  • RUU Pemasyarakatan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!