NASIONAL

Citayam Fashion Week, Kemenkumham: Siapapun Berhak Ajukan HAKI

""Tidak semua pihak yang mengajukan permohonan merek, serta merta akan berhak mendapatkan" "

Sadida Hafsyah

Citayam Fashion Week
Suasana Citayam Fashion Week di kawasan Stasiun MRT Dukuh Atas, Jakpus, Jumat (22/7/22). (Antara/Mentari Dwi)

KBR, Jakarta- Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt Dirjen KI) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Razilu menyatakan siapapun berhak mengajukan permohonan Hak atas Kekayaan Intelektual atau HAKI, termasuk merek. 

Kemenkumham menyempaikan ini,  merespon polemik pengajuan merek Citayam Fashion Week, salah satunya oleh aktor ibukota, Baim Wong.

"Terkait dengan permohonan merek, semua pihak, baik orang maupun badan hukum, itu berhak mengajukan permohonan merek. Itu yang pertama yang harus dipahami. Tetapi tidak semua pihak yang mengajukan permohonan merek, serta merta akan berhak mendapatkan merek atau perlindungan hukum merek," kata Razilu dalam konferensi pers di press room gedung eks sentra Mulia, Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Selasa (26/7/2022).

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt Dirjen KI) dari Kemenkumham, Razilu menyebut tak ada batasan bagi semua orang untuk mengajukan HAKI, termasuk di dalamnya merek tertentu. Tetapi ada aturan yang harus diikuti, agar permohonan hak tersebut disetujui oleh pemerintah.

Setidaknya, proses pengajuan HAKI memakan waktu sekitar 9 bulan hingga 1 tahun, sampai diterbitkannya sertifikat pemegang merek atas nama pemohon.

"Semua pihak dapat mendaftarkan mereknya di Dirjen Kekayaan Intelektual (DJKI) sepanjang didasarkan pemohon yang beritikad baik dan berintegritas serta memenuhi persyaratan sebagaimana yang telah ditentukan dalam UU Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis," lanjutnya.

Razilu menguraikan bahwa proses pendaftaran merek, mulanya akan melalui pemeriksaan formalitas selama 15 hari. Kemudian pemerintah akan mengumumkan pengajuan permohonan merek kepada publik dengan waktu 2 bulan. Selama waktu tersebut, publik berhak mengajukan keberatan.

Selanjutnya, DJKI Kemenkumham akan melakukan pemeriksaan substantif selama 150 hari. Jika disetujui, DJKI mengeluarkan penerbitan sertifikat merek kepada pemohon, setelahnya.


Baca juga:

Hingga Rabu (27/7) pagi berdasarkan penelusuran di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual, Citayam Fashion Week telah didaftarkan oleh tiga pihak. Dua di antaranya telah ditarik kembali atas nama Indigo Aditya Nugroho dan PT. Tiger Wong Entertainment.

Satu pengajuan yang masih dalam proses, didaftarkan oleh Daniel Handoko Santoso yang beralamat di Kartasura, Jawa Tengah. Pendaftaran dilakukan untuk sejumlah produk busana, mulai alas kaki hingga pakaian formal. 

Editor: Rony Sitanggang

  • kekayaan intelektual
  • HAKI
  • HKI
  • Citayam Fashion Week
  • Dirjen KI Razilu

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!