NASIONAL

KPU Anggarkan Rp14 Triliun untuk Pilpres 2024 Putaran Kedua

"KPU mengalokasikan anggaran Rp14,4 triliun untuk mengantisipasi penyelenggaraan Pilpres 2024 berjalan hingga putaran kedua."

Resky Novianto

Pemilu 2024 Pilpres 2024
Baliho sosialisasi Pemilu yang akan digelar 14 Februari 2024 di Denpasar, Bali, Senin (14/2/2022). (Foto: ANTARA/HO-KPU Bali)

KBR, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengalokasikan anggaran Rp14,4 triliun untuk mengantisipasi penyelenggaraan pemilu presiden (pilpres) 2024 berjalan hingga putaran kedua.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, alokasi dana itu bisa dikembalikan jika pemilihan presiden hanya diikuti oleh dua kandidat calon.

"Kami harus mengantisipasi dan anggarannya sekitar Rp14,4 triliun atau 18,89 persen, oleh karena itu sekiranya tidak ada pilpres putaran kedua, dana atau anggaran ini bisa dikembalikan atau tidak digunakan untuk keperluan pemilu," ujar Hasyim dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi II DPR, Senin (6/6/2022).

Baca juga:


Hasyim menambahkan, bahwa karakter pemilu demokratis adalah hasil tidak bisa diprediksi atau unpredictable result.

Menurutnya, pilpres yang diikuti lebih dari dua calon akan memunculkan potensi terjadinya pemungutan suara putaran kedua.

Sebelumnya, anggaran Rp14,4 triliun itu sudah masuk di dalam alokasi total usulan biaya pemilu 2024 sebesar Rp76,656 triliun.

Baca juga:


Editor: Agus Luqman

  • Pemilu 2024
  • KPU
  • pilpres
  • Pilpres 2024

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!