NASIONAL

2022-06-17T16:05:00.000Z

AJI: Banyak Pasal di RKUHP Berpotensi Ancam Kerja Jurnalistik

""Misalnya di Pasal 218 RKUHP tentang penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden berpotensi menjadi pasal karet yang bisa menjerat jurnalis,""

AJI: Banyak Pasal di RKUHP Berpotensi Ancam Kerja Jurnalistik
Ilustrasi: Mural tolak RKUHP. (Foto: Antara/Fakhri Hermansyah)

KBR, Jakarta - Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Sasmito Madrim menyebut, ada sejumlah pasal di Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang berpotensi mengancam kerja jurnalistik.

"Misalnya di Pasal 218 RKUHP tentang penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden berpotensi menjadi pasal karet yang bisa menjerat jurnalis," katanya saat Media Briefing Aliansi Nasional Reformasi KUHP, Kamis (16/6/2022).

Selain itu, kata Sasmito, Pasal 241 terkait tindak pidana terhadap ketertiban umum yang karakternya sesuai dengan kerja- kerja jurnalistik.

"Misalkan setiap orang yang menyiarkan mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, ini sangat sesuai dengan karakter kerja-kerja jurnalis dan teman-teman Pers. Jadi ini cukup membahayakan," ungkapnya.

Kemudian, lanjut Sasmito, ada tindak pidana terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara ini juga memiliki karakternya masih sama.

Pasal-pasal lainnya yang berpotensi menjerat jurnalis adalah Pasal 219 yang masih terkait penyebarluasan informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden atau wakil presiden.

"Selanjutnya ada Pasal 354 terkait penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara yang berpotensi besar mengekang hak dan kebebasan warga negara," jelas dia.

AJI Rekomendasikan 3 Hal

Lantas, Aliansi Jurnalis Independen merekomendasikan 3 hal terkait pembahasan RKUHP yang dinilai masih mencantumkan pasal-pasal yang berpotensi mengancam kerja jurnalistik.

Kata Sasmito, yang pertama adalah mendesak DPR dan pemerintah transparan dalam pembahasan RKUHP, sekaligus menghapus pasal-pasal yang bermasalah yang mengancam kemerdekaan Pers dan kebebasan berekspresi dalam RKUHP.

"Kedua kita mendesak DPR dan pemerintah untuk mendengarkan aspirasi masyarakat dan melibatkan semua pihak baik mahasiswa dan publik secara luas karena dalam beberapa pembahasan regulasi atau RUU ini biasanya hanya bersifat seremonial tetapi tidak kemudian memberikan waktu yang cukup bagi masyarakat untuk memberikan masukan," jelas dia.

Baca juga: 

Sasmito menambahkan, pasal-pasal di RKUHP terkait kegiatan jurnalistik seharusnya cukup dikuatkan melalui penguatan etika jurnalis, tidak perlu diatur di dalam RKUHP.

"Hal-hal yang berkaitan dengan etika jurnalis itu sebaiknya dikeluarkan melalui kode etik bukan kemudian diatur dalam RUU KUHP, dan ini berpotensi menjadi kriminalisasi," imbuh Sasmito Madrim.


Editor: Kurniati Syahdan

  • RKUHP
  • draf rkuhp
  • pasal karet
  • AJI
  • Aliansi Jurnalis Independen
  • pasal penghinaan kepala negara

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!