Bagikan:

25 Tahun Reformasi, Stafsus Kemenaker Klaim Buruh Kian Bebas Bersuara

Dita juga mengeklaim, saat ini penyusunan regulasi selalu melibatkan kalangan buruh.

NASIONAL

Senin, 22 Mei 2023 19:33 WIB

25 Tahun Reformasi

Polisi membubarkan kerumunan massa yang tolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja. (Foto: ANTARA/HO-Wisnu Adhi)

KBR, Jakarta - Kebebasan berpendapat di kalangan buruh diklaim semakin bebas pasca-reformasi. Bahkan, menurut bekas aktivis buruh yang kini menjabat Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari, kaum buruh makin bebas menyuarakan opini dan berorganisasi. Tidak ada lagi bentuk hambatan apapun dari rezim penguasa.

"Ada kebebasan yang sangat-sangat kuat dalam mengungkapkan pendapat, beropini, berorganisasi. Dulu serikat pekerja dan serikat buruh itu di zaman kita masih berjuang itu, hanya dua, yang punya pemerintah itu satu. Nah sekarang itu hampir 250 atau 300 serikat pekerja tingkat lokal, tingkat nasional mencapai 16. Jadi dari segi kuantitatif ada peningkatan besar dari jumlah organisasi dan keberanian orang untuk mengungkapkan pendapat, bahkan untuk beroposisi terhadap pemerintah," kata Dita Indah saat dimintai komentar KBR terkait "25 Tahun Usia Reformasi", melalui telepon pada Senin (22/5/2023).

Dita juga mengeklaim, saat ini penyusunan regulasi selalu melibatkan kalangan buruh. Dita berharap, kehadiran dirinya di pemerintahan bisa menjadi jembatan antara pemerintah dengan para aktivis buruh yang senantiasa menyuarakan berbagai kritik.

"Proses penyusunan regulasi itu menjadi lebih panjang dan lebih lama. Kenapa? Karena proses dialognya juga menjadi lebih panjang. Jadi lebih lama. Jumlah serikat pekerja yang harus diakomodir, diundang, diajak bicara itu lebih banyak," ujarnya. "Jadi lebih panjang, lebih ruwet, lebih melelahkan. Ya tapi itu konsekuensi demokrasi ya."

Baca juga:

- 25 Tahun Tragedi Trisakti: Desakan dan Cerita Saksi Mata

- 25 Tahun Tragedi Trisakti, Aktivis 98: Selesaikan di Jalur Hukum

Dita Indah Sari dulu kerap menyuarakan perjuangan kalangan buruh di era Orde Baru. Dia ditangkap ketika sedang memimpin aksi di Surabaya, Juli 1996. Dita ditahan di LP Wanita Malang dan LP Wanita Tangerang tahun 1997-1998. Dia kemudian dibebaskan setelah mendapat amnesti dari Presiden BJ Habibie.

Setelah Reformasi, dirinya mendeklarasikan Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia. Kini, dia bergabung ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Editor: Fadli

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

BERITA LAINNYA - NASIONAL

Kabar Baru Jam 7

Wali Kota Derna Libya Ditahan Karena Bendungan Jebol

Pengunjungnya Sepi, KemenpanRB Terus Awasi Mal Pelayanan Publik

Kabar Baru Jam 8

Social Commerce Dilarang, Pedagang Untung atau Rugi?

Most Popular / Trending