NASIONAL

May Day 2022, ASPEK Indonesia Serukan Tolak Omnibus Law Ciptaker

Massa di Hari Buruh Internasional 2022

KBR, Jakarta - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) mendesak Pemerintah memerhatikan nasib pekerja yang dinilai semakin kehilangan kepastian jaminan pekerjaan, jaminan upah layak dan jaminan sosial. Desakan ini disampaikan ASPEK Indonesia dalam peringatan Hari Buruh Internasional hari ini, Minggu (1/5/2022).

Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat mengatakan, para buruh menilai kebijakan pemerintah masih belum berpihak terhadap perlindungan nasib pekerja. Mirah menyebut, hal itu terlihat dari kebijakan pemberlakuan Omnibus Law Cipta Kerja meski inkonstitusional.

"MK telah memutuskan bahwa UU Ciptaker Omnibus Law itu inkonstitusional, namun DPR juga sedang merevisi UU tentang Pembuatan Perundang-Undangan. Dugaan kami ini dalam rangka untuk memuluskan Undang-Undang Cipta Kerja. Supaya tadi, tidak lagi salah satu pembuatan perundangan-undangan, salah satunya adalah memenuhi atau menerima aspirasi publik," kata Mirah kepada KBR, Minggu, (1/5/2022).

Menurut Mirah, peraturan itu justru memudahkan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan kompensasi pesangon yang jauh lebih sedikit dibandingkan ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan. Selain itu, regulasi itu juga berdampak pada aksi PHK massal di seluruh Indonesia, dengan dalih efisiensi perusahaan. Kata Mirah, dampak merugikan UU Cipta Kerja juga menyangkut soal penetapan upah minimum yang dianggap melanggengkan politik upah murah di Indonesia.

Baca juga: Ini Agenda Buruh di May Day 2022 

Lebih jauh Mirah mengatakan, kelompok buruh juga mendesak pemerintah untuk menurunkan harga-harga kebutuhan pokok. Ia menilai saat ini daya beli menurun seiring kebijakan yang tak berpihak pada buruh. Ia mendorong pemerintah untuk tegas dan menindak siapapun yang ingin mempermainkan harga kebutuhan bahan pokok.

Hal lain yang menjadi catatan ASPEK Indonesia adalah penerapan hak kebebasan berserikat di perusahaan-perusahaan yang masih tak sesuai harapan. Ia beralasan, masih banyak terjadi upaya pemberangusan serikat pekerja yang dilakukan oleh manajemen perusahaan. Di sisi lain, Mirah berpandangan, fungsi pengawasan dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja di berbagai wilayah juga masih sangat memprihatinkan.

Baca juga: Ini dia PR Posko THR 2022

"Terkait rencana revisi UU Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, sikap ASPEK Indonesia adalah menolak rencana tersebut. Bagi ASPEK Indonesia, UU 21/2000 telah cukup memberikan jaminan perlindungan hak untuk berserikat bagi pekerja. Tidak perlu diutak-atik lagi oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI), karena UU 21/2000 adalah undang undang yang lahir dalam semangat reformasi untuk memberikan jaminan kepada pekerja dan rakyat," tegas Mirah.

Mirah menjelaskan aksi peringatan hari Buruh Internasional ini akan dirayakan dengan pelaksanaan rangkaian demonstrasi di seluruh tanah air. Kata Mirah, pada rangkaian awal, kelompok buruh berdemonstrasi di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum agar menjadi aspirasi partai politik peserta kampanye. Kemudian puncak aksi perayaan Hari Buruh Internasional ini bakal berlangsung pada Sabtu, (14/5/2022) di Jakarta dan daerah lainnya dengan jumlah peserta yang diperkirakan mencapai ratusan ribu orang.

Editor: Citra Dyah Prastuti

  • may day 2022
  • hari buruh internasional

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!