NASIONAL

Gubernur Tolak Lantik PJ Bupati, Bisa Jadi Preseden Buruk

"Pemilihan penjabat kepala daerah harus dilakukan secara terbuka"

Gubernur Tolak Lantik PJ Bupati, Bisa Jadi Preseden Buruk
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian

KBR, Jakarta- Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menilai, penolakan pelantikan Penjabat (Pj) bupati oleh Gubernur berpotensi diikuti daerah lain. Direktur Eksekutif KPPOD, Arman Suparman mengatakan, minimnya transparansi dan akuntabilitas yang ditunjukkan Kementerian Dalam Negeri kepada publik menjadi penyebab terjadinya penolakan tersebut.

"Publik menurut kami mesti dilibatkan, apakah dengan panitia seleksi atau dengan menyiapkan kanal-kanal di mana publik, bisa memberikan catatan atau masukan. Kemudian juga diatur, bagaimana tanggapan atau respon pemerintah ketika ada catatan atau masukan publik terkait dengan bakal-bakal calon itu. Itu yang kita takutkan sekarang, dengan kasus dua gubernur tidak mau melantik itu saja sebenarnya sudah memberi contoh ke daerah-daerah lain, untuk bisa melakukan hal yang sama," ujar Arman saat dihubungi KBR, Selasa (24/5/2022).

Arman menambahkan, proses pemilihan dan penunjukan penjabat di suatu daerah seharusnya dilakukan secara terbuka dan diketahui oleh publik. Karena itu, ia mendorong Kemendagri bisa mengeluarkan petunjuk teknis agar kejadian penolakan pelantikan tidak terulang di daerah lain.

Lebih lanjut Arman juga menilai, kemendagri telah abai dalam menjalankan mandat Mahkamah Konstitusi (MK), terkait pembentukan aturan teknis pengisian jabatan kepala daerah, sehingga membuka peluang adanya penolakan seperti yang terjadi saat ini.

"Untuk meminimalisir kepentingan atau titipan politik dalam proses ini menurut kami, penting regulasi teknis tadi karena dalam regulasi teknis yang mesti diatur bagaimana transparansi dan akuntabilitas proses pemilihan atau penjaringan pas sampe pelantikan itu. Biar klir, biar publik bisa melihat proses ini benar-benar transparan, tidak ada titipan-titipan dari komunitas atau kepentingan tertentu," ujar Arman.

Sebelumnya, Gubernur Provinsi Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba menolak melantik Pj Bupati Pulau Morotai pada pekan lalu, alasannya, pemilihan penjabat sementara bukan dari calon yang diajukan gubernur namun oleh bekas bupati wilayah itu.

Selain Maluku, penolakan juga dilakukan Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi yang juga menunda pelantikan tiga Pj bupati untuk Kabupaten Buton Selatan, Muna Barat dan Buton Tengah.

Baca juga:

Mempertanyakan Transparansi Seleksi Penjabat Kepala Daerah

Pelantikan 5 Penjabat Gubernur, Ada Eks Kapolda Papua

Editor: Dwi Reinjani

  • Penjabat Gubernur
  • penjabat bupati
  • pelantikan penjabat bupati
  • KPPOD

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!