NASIONAL

Lagi, Jokowi Dorong DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

"Ini merupakan pernyataan kedua Jokowi di tahun ini, setelah menyampaikan dorongan serupa pada awal Februari lalu."

Heru Haetami

Lagi, Jokowi Dorong DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset
Presiden Jokowi (tengah) Usai meninjau Pasar Rawamangun dan Pasar Johar Baru, Jakarta, Rabu (5/4/2023). (Dok Sekretariat Presiden)

KBR, Jakarta - Presiden Joko Widodo mendorong DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang RUU Perampasan Aset. Dorongan itu disampaikan Jokowi usai meninjau Pasar Rawamangun dan Pasar Johar Baru di Jakarta.

Ini merupakan pernyataan kedua Jokowi di tahun ini, setelah menyampaikan dorongan serupa pada awal Februari lalu.

"RUU Perampasan memang inisiatif dari pemerintah dan terus kita dorong agar itu bisa segera diselesaikan oleh DPR. Ini prosesnya sudah berjalan. Kita harapkan dengan Undang-Undang Perampasan Aset itu, akan memudahkan proses-proses utamanya dalam tindak pidana korupsi untuk menyelesaikans setelah terbukti. Karena payung hukumnya jelas," ujar Jokowi," Rabu (5/4/2023).

Sebelumnya, dorongan agar DPR segera memproses RUU Perampasan Aset juga disampaikan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Saat rapat di Komisi Hukum DPR pekan lalu, Mahfud meminta DPR segera mengesahkan RUU itu.

"Sulit memberantas korupsi itu, tolong melalui Pak Bambang Pacul, tolong Undang-Undang Perampasan Aset tolong didukung. Biar kami bisa ambil begini-begini ini, Pak," kata Mahfud, saat rapat membahas transaksi mencurigakan Kementerian Keuangan, kata Mahfud, Rabu (29/3/2023).

Baca juga:

Merespons Mahfud, Ketua Komisi Hukum DPR Bambang Wuryanto mendorong pemerintah melobi ketua umum partai yang punya anggota di parlemen. Kata Bambang, anggotanya menurut perintah pimpinan partai.

"Republik di sini ini gampang Pak, Senayan ini. Lobinya jangan di sini, Pak. Ini semua nurut bosnya masing-masing," kata dia.

"Mungkin (RUU) Perampasan Aset, tapi harus bicara dengan ketum partai dulu," imbuhnya.

Di sisi lain, DPR juga belum menerima surat presiden yang berisi penugasan menteri untuk membahas RUU itu dengan DPR.

Editor: Wahyu S.

  • RUU perampasan aset
  • korupsi
  • Mahfud MD
  • Presiden Jokowi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!