NASIONAL

Zico dan Pakar Hukum: Copot Hakim Konstitusi Guntur Hamzah

"Syarat menjadi hakim MK berdasarkan undang-undang adalah harus memiliki integritas."

Wahyu Setiawan, Shafira Aurelia, Heru Haetami, Muthia Kusuma Wardhani, Ardhi Ridwansyah

Zico dan Pakar Hukum: Copot Hakim Konstitusi Guntur Hamzah
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah saat pelantikan di Istana Negara, Jakarta (23/11/2022). Foto: Setpres

KBR, Jakarta- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi teguran tertulis terhadap Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.

Guntur terbukti mengubah frasa pada putusan terkait uji materi Undang-Undang MK yang mempermasalahkan pemberhentian Hakim Aswanto. Frasa itu berubah dari "dengan demikian" saat diucapkan, menjadi "ke depan" dalam salinan risalah putusan.

Putusan itu disampaikan Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik, kemarin.

“Menyatakan Hakim Terduga terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama dalam hal ini bagian prinsip integritas. Dua, menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada Hakim Terduga,” ucap Palguna saat pembacaan putusan, Selasa, (20/3/2023).

Tak Lepas dari Pemberhentian Aswanto

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan perubahan frasa menyebabkan hilangnya keselarasan pertimbangan hukum putusan. Menurut Palguna, perbuatan Guntur bisa mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap MK.

Dalam putusan kemarin, MKMK menilai kasus ini tidak lepas dari pemberhentian Hakim Aswanto secara sepihak oleh DPR. Menurut MKMK, pemberhentian itu diduga kuat melalui prosedur atau tata cara yang bertentangan dengan undang-undang, sehingga diragukan konstitusionalitasnya.

Seharusnya Dicopot

Putusan MKMK terhadap Guntur Hamzah dinilai tidak memenuhi rasa keadilan. Hal itu diungkapkan Zico Leonard Djagardo, pelapor perubahan frasa putusan MK.

Zico mengatakan Guntur seharusnya dicopot dari hakim konstitusi. Menurutnya, sanksi teguran tertulis tidak memberikan efek jera. Kejadian serupa berpotensi terulang kembali.

"Dari tadi diputuskannya sudah bilang bahwa ini masalah terbongkar dari Pak Aswanto diganti. Nah, itu harusnya justru putusan ini kalau buat saya mungkin kalaupun teguran tertulis, mereka seharusnya mengutuk penggantian Pak Aswanto di rekomendasi ataupun di putusannya, mereka bisa buat rekomendasi kayak gitu. Seharusnya mereka bisa membuat rekomendasi, akar masalah ini karena penggantian Aswanto yang tidak sah, harusnya mereka seperti itu, tapi kan tidak," ucap Zico kepada KBR, Senin, (20/03/2023).

Zico Leonard Djagardo yang juga pemohon uji materi Undang-Undang MK mengatakan, bakal membawa kasus ini ke ranah pidana, pekan ini.

Sebelumnya, Zico tak bisa membawa kasus ini ke polisi karena Presiden Jokowi tidak memberi izin pemeriksaan terhadap hakim MK, dengan alasan tengah diperiksa MKMK. Zico berharap, polisi dapat memberikan keadilan dengan memberi hukuman pidana terhadap Guntur.

Penuh Kejanggalan

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari menilai, Guntur Hamzah semestinya diberhentikan dari hakim konstitusi. 

Sebab Guntur diputus melanggar prinsip integritas. Menurut Feri, syarat menjadi hakim MK berdasarkan undang-undang adalah harus memiliki integritas.

“Pertanyaan besarnya jika dia melanggar integritas, bukankah syarat untuk menjadi hakimnya sudah tidak dimiliki lagi. Dan kalau seseorang itu sudah tidak memenuhi syarat tentu dia harus diberhentikan. Ini kontradiksi dari apa yang coba dibuktikan di sidang MKMK,” kata Feri kepada KBR, Senin, (20/3/2023).

Pakar hukum tata negara Feri Amsari menyebut, sidang MKMK juga penuh kejanggalan. Itu karena, ada beberapa hakim lain dan panitera yang terlibat, justru tidak dikenai sanksi. Dia menduga, faktor kedekatan dengan para hakim turut memengaruhi sanksi yang diputus MKMK.

Sumpah Ketua MK

Pembacaan putusan pelanggaran etik Guntur Hamzah digelar sesaat setelah MK mengambil sumpah Ketua dan Wakil Ketua Terpilih Masa Jabatan 2023-2028. 

Anwar Usman yang kembali terpilih menjadi Ketua MK mengatakan lembaganya memang terus mendapat ujian dan tantangan.

"Independensi kami sebagai hakim konstitusi akan tetap kami jaga dan rawat, apapun tantangan atau rintangannya. Saya pribadi akan berpegang teguh pada risalah Rasulullah SAW yang menyatakan, jika seandainya anakku Fatimah mencuri, maka aku sendiri yang akan memotong tangannya. Hikmah yang dapat dipetik dari ungkapan Rasulullah tersebut, adalah bahwa penegakan hukum dan keadilan tidak boleh terhalang karena adanya hubungan kekerabatan atau kekeluargaan," kata Anwar Usman, Senin, (20/3/2023).

Ketua MK Anwar Usman mengatakan putusan pengadilan tidak mungkin memuaskan semua pihak. Dia menekankan, semua putusan hakim MK akan dipertanggungjawabkan kepada Tuhan.

Baca juga:

Editor: Sindu

  • MKMK
  • Mahkamah Konstitusi
  • Guntur Hamzah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!