NASIONAL

Wapres: Penyelenggaraan Pemilu 2024 Tetap Sesuai Tahapan

""Persiapan tentu berlanjut, semua-semua akan berlanjut, kan ini baru ada putusan yang belum tentu nanti itu memperoleh legitimasi kan putusan itu.""

Astri Yuanasari, Hoirunnisa

Pemilu 2024
Cawapres RI Maruf Amin beserta istri Wury Estu Handayani telah mencoblos di TPS 51 Koja, Jakut ketika Pemilu 2019. (Foto: ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga)

KBR, Jakarta - Wakil Presiden RI Maruf Amin menegaskan, pemerintah tetap melaksanakan penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) serentak 2024 sesuai jadwal.

Pernyataan itu disampaikan Wapres merespon putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghentikan proses tahapan Pemilu 2024.

"Persiapan tentu berlanjut, semua-semua apa akan berlanjut, kan ini baru ada putusan yang belum tentu nanti itu memperoleh legitimasi kan putusan itu. Itu nanti akan ada proses, kita tunggu saja. Pemerintah juga nanti bersikap nanti," kata Wapres Maruf Amin kepada wartawan di Istana Wapres, Jumat (3/3/2023).

Wapres juga mengatakan, saat ini KPU melakukan banding karena putusan PN Jakpus tersebut. Putusan itu memerintahkan KPU RI mengulang tahapan Pemilu dari awal sehingga berpotensi mengakibatkan penundaan Pemilu.

"Saya kira itu kan putusan dari PN ya, dari pihak yudikatif, ya kita tunggu, kan sekarang KPU banding. Karena memang masalah ini kan bukan masalah mudah, apakah ada kewenangan PN untuk menetapkan penundaan pemilu itu? Ini yang sedang dilakukan pengkajian. Saya kira Menko Polhukam sudah bereaksi, kemudian KPU sedang banding, saya kira kita tunggu saja," katanya.

Ada Kelompok yang Ingin Tunda Pemilu

Sementara itu, Centre for Strategic and International Studies (CSIS) menilai, semakin terlihatnya gerakan kelompok yang menginginkan Pemilu ditunda. Hal ini nampak dari putusan PN Jakpus terkait gugatan hukum perdata yang diajukan Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima).

Baca juga:

- PN Jakpus Tunda Pemilu 2024, Perludem: Aneh

- Pakar: Tunda Pemilu Bukan Wewenang Pengadilan Negeri

Peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS, Noory Okthariza menyebut, gerakan kelompok tersebut ada yang terorganisir secara rapi maupun tidak tapi, memiliki tujuan sama yakni menunda Pemilu 2024.

"Banyak hal yang sudah dilakukan tetapi hari ini kelompok ini masuk lewat pintu pengadilan. Tetapi jauh sebelum ini banyak mobilisasi, orkestrasi memainkan isu-isu yang tujuannya menunda Pemilu 2024. Tentunya tidak hanya Pemilu 2024 sebetulnya," ujar Noory saat konferensi pers "Menanggapi Putusan Pengadilan Jakarta Pusat No 757 : Memastikan Pemilu Tepat Waktu", Jumat (3/3/2023).

Sebelumnya, PN Jakarta Pusat mengabulkan seluruh gugatan perdata Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima) terhadap KPU. Putusan berawal ketika Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU saat tahapan verifikasi administrasi partai politik, bahkan menjadikannya Tidak Memenuhi Syarat menjadi peserta Pemilu 2024.

Menurut Noory, bentuk gerakan sejenis yang juga pernah terlihat adalah semacam meminta perpanjangan masa jabatan presiden selama 3 periode. Juga ada yang meminta amandemen konstitusi, dan yang baru-baru ini memobilisasi aksi penuntutan perpanjangan masa jabatan kepala desa, hingga wacana penghapusan jabatan Gubernur.

Editor: Fadli

  • tunda pemilu
  • maruf amin
  • pemilu 2024

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!