NASIONAL

RUU Kesehatan Bakal Perkuat Kemandirian Alkes dan Farmasi

""Tidak lengkapnya alat diagnostik, alat-alat kesehata,n dan obat-obatan di Indonesia yang membuat masyarakat kita harus berobat ke luar negeri""

Resky Novianto

Public hearing RUU Kesehatan
RUU Kesehatan, public Hearing Ditjen Farmalkes Mengenai Pelayanan Darah yang disiarkan secara daring, Rabu (15/03/23). (Kemenkes)

KBR, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berkomitmen memperbaiki sistem kesehatan di Indonesia sebagai persiapan menghadapi ancaman kesehatan tak terduga. Komitmen tersebut terangkum dalam Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang bakal memperkuat kemandirian.

Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes, Lucia Rizka Andalucia mengatakan, salah satu transformasi yang masuk agenda prioritas yakni sistem ketahanan kesehatan yaitu meningkatkan ketahanan sektor kefarmasian dan alat kesehatan (alkes).

"Ini juga merupakan isu yang sangat strategis di mana kita selalu dihadapkan pada berita-berita bahwa tidak lengkapnya alat diagnostik, alat-alat kesehata,n dan obat-obatan di Indonesia yang membuat masyarakat kita harus berobat ke luar negeri atau tingginya harga obat di Indonesia yang membuat masyarakat kita harus memilih obat keluar negeri kemudian juga adanya ketergantungan kita kepada produk impor," kata Lucia dalam Public Hearing Ditjen Farmalkes Mengenai Pelayanan Darah (Fraksionasi Plasma UTD) yang disiarkan secara daring, Rabu (15/3/2023).

Dirjen Kefarmasian dan Alkes Kemenkes, Lucia Rizka Andalucia mengatakan, ketergantungan impor bahan obat dan alkes menyebabkan terjadinya kelangkaan atau kesulitan.

Baca juga:

- Heboh Menyoal BPJS Orang Kaya hingga Tuai Polemik

- Maret 2023, Peserta JKN-KIS Capai 252 Juta Orang

Kemenkes bakal memperkuat agenda transformasi bidang farmasi alat kesehatan untuk resiliensi dan ketahanan di dalam negeri.


Transformasi sistem ketahanan kesehatan merupakan satu dari enam pilar yang bakal menjadi fondasi. Lima pilar lain yakni transformasi layanan primer, layanan rujukan, sistem pembiayaan kesehatan, SDM kesehatan, dan teknologi kesehatan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyebut Rp165 triliun devisa Indonesia hilang karena masyarakat lebih memilih berobat ke luar negeri. Jokowi mengaku berdasarkan data yang ia terima hampir dua juta masyarakat memilih berobat ke luar negeri.

Salah satu pembahasan Rancangan Undang - Undang (RUU) Kesehatan yaitu peraturan tentang ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan. Pemerintah berencana membuat kemandirian farmasi dengan menerapkan Tingkat Komponen dalam Negeri (TKDN).

Saat ini 80 persen lebih bahan baku obat di Indonesia terutama yang berunsur kimia masih dicukupi oleh impor dari luar negeri.

Editor: Rony Sitanggang

  • RUU Kesehatan
  • Ditjen Kefarmasian
  • farmasi
  • alkes

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!