NASIONAL

Tarif Tol Cipali Naik, Ini Nominalnya

Tarif Tol Cipali Naik, Ini Nominalnya

KBR, Cirebon – Tarif Tol Cikopo–Palimanan (Cipali) per hari ini mengalami kenaikan. Tarif baru mukai diberlakukan pada Rabu (30/03/2022) pukul 00.00 WIB.

Tarif tol terjauh untuk asal dan tujuan perjalanan ruas tol Cipali kendaraan golongan I naik dari Rp107.500 menjadi Rp119.000.

Kemudian kendaraan golongan II dan III dari Rp 177.000 menjadi Rp 196.000. Untuk kendaraan golongan IV dan V naik dari Rp222.000 menjadi Rp246.000.

Direktur Operasi Astra Tol Cipali Agung Prasetyo mengatakan, penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

“Kenaikan ini merupakan sesuai inflasi dua tahun wilayah sekitar tol Cipali dan pembangunan infrastruktur,” katanya, Rabu (30/03/2022).

Baca juga:

Dia mengeklaim, penyesuaian tarif berbanding lurus dengan perbaikan infrastruktur dan juga fasilitas layanan.

“Kami sebagai pengelola terus meningkatkan kontribusi dalam tata kelola berbagai keunggulan operasional jalan tol yang lebih baik,” imbuhnya.

Dia berharap, pengguna jalan Tol Cipali memperhatikan unsur keselamatan seperti mematuhi batas kecepatan dalam berkendara dan memastikan kendaraan dalam kondisi prima.

"Hal ini dapat mengurangi potensi kecelakaan,” pungkasnya.

Editor: Wahyu S.

  • tarif tol
  • tol cipali

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!