NASIONAL

Tarif Royalti Batu Bara Bakal Naik, Produsen Ajukan Syarat

Ilustrasi: Warga menyaksikan kapal tongkang di perairan Karimunjawa, Jawa tengah. Senin (9/12/2019).

KBR, Jakarta— Pemerintah berencana menyesuaikan tarif royalti bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan juga Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) batu bara. 

Rencana perubahan tarif royalti itu mendapat tanggapan dari Asosiasi Pengusaha Batubara Indonesia (APBI).

Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia mengaku tidak keberatan atas rencana kenaikan ketentuan royalti tersebut sepanjang tidak membebani produsen batu bara.

"Intinya, kenaikan tarif tersebut kita enggak keberatan karena memang amanat UU. Tapi tentu harus ada titik tengahnya. Sejauh kenaikan tarifnya ini sangat membebani di luar kemampuan perusahaan, ini tentunya kita yang enggak kita harapkan. Jadi secara prinsip, kita memahami perlu adanya kenaikan karena negara juga membutuhkan lebih banyak pemasukan. Tapi agar kenaikan yang nanti itu paling tidak, tidak terlalu membebani," kata Hendra kepada KBR, Senin (7/3/2022).

Baca Juga:

Sebelumnya, ketentuan royalti secara progresif sudah diberlakukan bagi pemegang IUPK Operasi Produksi (OP) sebesar 13,5 persen. 

Sementara dari informasi yang beredar, kata Hendra, pemerintah akan memberlakukan kebijakan yang sama terhadap pemegang IUP. Namun, dia belum mengetahui berapa besaran kenaikan itu.

"Kenaikannya jangan terlalu membebani karena ini kan harga, kalau orang melihat saat ini, ini kan harga harus dipajaki setinggi-tingginya. Harga itu kan harga yang tidak normal. Kita engga bisa patokin harga saat ini dan ini bisa naiknya cepat dan turunnya cepat sekali. Bukan harga fundamental, wah ini harga US$300 US$400 ini setahun nanti sampai Desember ini. Belum tentu. Bisa saja dalam hitungan minggu ke depan atau bulan harga turun jauh lagi," sambungnya.

Selain rencana mengenai royalti progresif, saat ini pengusaha batu bara juga diwajibkan mematuhi domestic market obligation (DMO) sebesar 25 persen. 

Pasokan 25 persen dari setiap perusahaan batu bara itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan listrik negara. Hendra mengatakan, pihaknya tetap akan menjalankan kewajiban tersebut kendati saat ini harga batu bara sedang melonjak tinggi di pasar dunia

"Kalau dari anggota kami komitmen. Maka dari itu saya sampaikan dari awal, mau harga naik berapa itu kita ikuti kewajiban kontrak ke PLN. Dan syukur agak lega mendengar informasi dari PLN dari beberapa media, kabarnya pasokan PLN untuk 15 hari ke depan kabarnya masih aman. Jadi, itu berarti indikasi kuat bahwa perusahaan-perusahaan tetap melaksanakan kewajibannya meski pun harga di luar sana lebih tinggi," pungkasnya.

Editor: Agus Luqman

  • BLU Batu bara
  • batu bara
  • pnbp
  • kinerja ekspor-impor
  • ekspor batu bara

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!