NASIONAL

Kasus Haris-Fatia, Staf Menkominfo Klaim Semua Sama di Mata Hukum

"Berdasarkan kajian aliansi kelompok masyarakat sipil, ada dugaan relasi ekonomi politik antara pos militer dan konsesi."

Resky Novianto, Muthia Kusuma Wardani

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dijerat UU ITE
Direktur Lokataru Haris Azhar bersama Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, hadir mediasi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/10/2021). (Antara/Reno)

KBR, Jakarta- Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) bidang Hukum, Henry Subiakto menilai, kasus yang menimpa dua aktivis HAM yakni Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti murni delik aduan pribadi dari Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Ia mengklaim, pemrosesan keduanya sudah sesuai aturan hukum perundangan di Indonesia.

"Ada asumsi aktivis atas nama kepentingan umum itu boleh nuduh, boleh menyebarkan defamation atau fitnah. Di undang-undang kita yang namanya equality before the law itu, semua harus berlaku sama (secara hukum) bahkan tadi saya katakan, presiden pun tidak akan diproses walaupun ada tuduhan atau fitnah, kalau presiden secara personal tidak datang ke kepolisian untuk mengadu karena namanya delik aduan absolut, itu yang terjadi di Indonesia," ujar Henry dalam Acara Firtual (Forum Literasi Hukum dan HAM Digital) "ASEAN, HAM, dan Kebebasan Berekspresi" secara daring, Rabu (23/3/2022).

Menurut Henry, jauh sebelum ada Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE), setiap tuduhan secara personal harus dibuktikan. Kata dia, aturan hukum di Indonesia tidak pandang bulu terhadap siapapun.

"Kalau di Indonesia, mau pejabat, mau tidak semua sama harus dibuktikan dan dalilnya siapa mendalilkan dia membuktikan, artinya siapa menuduh dia harus membuktikan di pengadilan," tutur Henry.

"Kalau tidak bisa membuktikan berarti dia melakukan fitnah dan itu pidana, itu dilarang di UU kita sebelum ada UU ITE juga dilarang karena ada KUHP, cuma sekarang diangkat di UU ITE karena punya konsekuensi yang lebih luas," tambahnya.

Sebelumnya, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama, Rabu (22/9/2021).

Kemudian, pada pekan lalu, Haris dan Fatia ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama, dijerat dengan UU ITE.

Upaya Monopoli Kebenaran

Sementara itu, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menduga, kasus pencemaran nama yang dituduhkan kepada Haris dan Fatia diwarnai upaya monopoli kebenaran informasi seolah hanya milik pejabat.

Karena itu, Manajer Kampanye Walhi Wahyu Perdana mendorong kepolisian agar mengusut dugaan keterlibatan Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.

Sebab, berdasarkan kajian aliansi kelompok masyarakat sipil, ada dugaan relasi ekonomi politik antara pos militer dan konsesi.

Selain itu, berdasarkan pendekatan orang yang terekspos politik (politically exposed persons), Luhut merupakan pemegang saham di PT Tobacom Del Mandiri yang diduga terlibat dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Blok Wabu, Papua.

"Masalahnya kita tidak melihat aparatur itu mengejar substansi risetnya, jadi yang dikejar kan soal diksi kalimat-kalimat 'bermain' yang dianggap tendensius. Padahal kalau kita merujuk SKB 3 Menteri soal UU ITE misalnya, hasil riset tidak bisa kemudian menjadi dimasukkan dalam klausul pencemaran. Kita justru mendorong yang dibuka hasil risetnya dong, kalau memang data kami dibilang tidak valid tunjukkan kemudian mana data yang benar," ucap Wahyu kepada KBR, Selasa, (23/3/2022).

Manajer Kampanye Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Wahyu Perdana mendesak Polri harus mengusut substansi dari riset yang dikaji sejumlah Lembaga Masyarakat Sipil yang diungkap Koordinator KontraS, Fatia di akun Youtube Haris Azhar.

Ia menilai, penanganan kasus pencemaran nama juga dianggap tidak adil karena terkesan cepat ditangani, serta cacat secara substansi karena melanggar hak kebebasan berpendapat.

Baca juga:

Haris Azhar dan Fatia akan Serahkan Bukti Dugaan Keterlibatan Menko Luhut

Editor: Sindu

  • Haris Azhar
  • Fatia Maulidiyanti
  • Kontras
  • Lokataru
  • Polda Metro Jaya
  • Walhi
  • Luhut Binsar Panjaitan
  • Kemenkominfo
  • UU ITE
  • Blok Wabu
  • Papua

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!