BERITA

Lucas Divonis 7 Tahun, KPK: Jadikan Pelajaran agar Tidak Halangi Penyidikan

" "Imbauan ini kami harap agar dipahami semua, untuk semua perkara. Agar tidak ada lagi advokat, pejabat ataupun pihak swasta yang terjerat Pasal 21 UU Tipikor.""

Muthia Kusuma, Asti Septiani

Lucas Divonis 7 Tahun, KPK: Jadikan Pelajaran agar Tidak Halangi Penyidikan
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan Lucas menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/3/2019). (Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak)

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadapi gugatan banding yang diajukan advokat Lucas.

Lucas divonis tujuh tahun penjara karena menghalangi penyidik KPK atas kasus 'dagang perkara' Eddy Sindoro.


Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan sejauh ini KPK masih mempertimbangkan sikap selama waktu 7 hari terhitung sejak vonis dikeluarkan Pengadilan Tipikor pada Rabu (20/3/2019).


Lembaga antirasuah itu akan meninjau pertimbangan-pertimbangan hakim yang menerima argumentasi dan bukti yang diajukan KPK terhadap Lucas. Hakim memvonis Lucas dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan penjara.


"Jika terdakwa banding, KPK pasti akan menghadapi. Kami juga imbau pada pihak-pihak lain agar perkara ini menjadi pelajaran untuk menghormati proses hukum. Serta tidak berupaya menghalang-halangi, atau menghambat penanganan perkara yang dilakukan KPK, Polri ataupun Kejaksaan. Karena khusus dalam kasus korupsi, ada ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," kata Febri kepada wartawan, Rabu (20/3/2019).


Hakim memutuskan Pengacara Lucas terbukti bersalah karena menghalang-halangi penyidikan KPK. Lucas juga dianggap terbukti sebagai orang yang memberikan saran kepada bekas bos Lippo Group, Eddy Sindoro agar tidak kembali ke Indonesia.


Padahal, saat itu KPK telah menetapkan Eddy Sindoro sebagai tersangka penyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Lucas juga membantu usaha pelarian Eddy ke luar negeri sesaat setelah dideportasi ke Indonesia pada Agustus 2018 lalu. Febri menegaskan agar semua pihak kooperatif terhadap penyidikan KPK.


"Imbauan ini kami harap dipahami, terkait semua perkara. Agar tidak ada lagi advokat, pejabat ataupun pihak swasta yang terjerat Pasal 21 tersebut," kata Febri.


Vonis Lucas


Pengacara Lucas dinyatakan terbukti bersalah karena merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Hakim ketua Pengadilan Tipikor Jakarta, Frangky Tambuwun menyebut Lucas terbukti menyarankan Eddy Sindoro untuk mengubah status WNI nya agar terhindar dari penyidikan KPK.


"Menyatakan terdakwa Lucas telah terbukti secara sah dan meyakinkan  bersalah melakukan tindak pidana secara sengaja bersama-sama merintangi penyidikan perkara tindak pidana korupsi atas nama tersangka Eddy Sindoro. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, pidana penjara selama 7 tahun. Denda sebesar 600 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 6 bulan," kata Frangky Tambuwun saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/3/2019).


Lucas tak terima atas putusan hakim. Ia menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Ia ngotot menyatakan hakim tak melihat bukti-bukti bahwa dirinya tak bersalah. Ia menilai, hakim hanya mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum saja.


"Saya melihat tidak ada pertimbangan sama sekali menyangkut bukti dan fakta persidangan. Yang ditimbang adalah dakwaan jaksa, itu diadopsi semuanya. Saya merasa kecewa luar biasa, walaupun saya menghormati tetapi saya menolak putusan ini. Ini keliru, saya menyatakan banding. Satu hari pun saya tidak terima, yang mulia," pungkas Lucas.


Editor: Agus Luqman 

  • KPK
  • korupsi
  • Eddy Sindoro
  • UU Tipikor
  • Pengadilan Tipikor

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!