KBR, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah mengebut pembahasan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Rights. Publisher Rights adalah regulasi yang mewajibkan platform digital global untuk memberikan nilai ekonomi atas konten berita yang diproduksi media lokal dan nasional.
Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong mengatakan, kewajiban kerja sama antarplatform digital dan perusahaan pers di Indonesia akan dituangkan dalam beleid itu.
Dia menekankan, kewajiban kerja sama itu untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas.
"Isi dari rancangan Perpres itu adalah kewajiban kerja sama. Jadi platfrom digital ini harus bekerja sama dengan media di Indonesia dalam penyaluran dan pemanfaatan berita. Jadi berita kita batasi, (supaya) tidak konten-konten yang lain. Dan dalam melaksanakan Perpres ini ada badannya, ada lembaganya, ada institusinya yang ini juga bentuknya akan kita diskusikan seperti apa," ujar Usman dalam konferensi pers, Rabu (15/2/2023).
Baca juga:
- Dewan Pers Soroti Masih Tingginya Kekerasan terhadap Jurnalis
- AJI Indonesia: Pejabat Beri Label Berita Hoaks Jadi Ancaman Kebebasan Pers
Usman mengatakan, rancangan Perpres itu dalam proses pematangan dengan sejumlah pihak. Hari ini sejumlah pihak akan menghadiri rapat bersama kementeriannya untuk membahas rancangan Perpres tersebut.
Rancangan Perpres Publisher Rights sebelumnya disinggung Presiden Joko Widodo pada puncak peringatan Hari Pers Nasional, 9 Februari 2023 di Medan. Presiden memerintahkan Menkominfo Johnny G Plate untuk mempercepat pembahasan Perpres itu.
"Saran saya, bertemu, kemudian dalam satu bulan ini harus selesai Perpres ini. Jangan lebih dari satu bulan. Saya akan ikut nanti dalam beberapa pembahasan mengenai ini," ujar Jokowi.
Editor: Wahyu S.