NASIONAL

Kasus Korupsi Sawit Rp78 Triliun, Bos PT Duta Palma Surya Darmadi Divonis 15 Tahun Penjara

"Bos PT Duta Palma Nusantara, Surya Darmadi divonis hukuman 15 tahun penjara. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa yaitu hukuman penjara seumur hidup."

Surya Darmadi

KBR, Jakarta - Pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi divonis hukuman pidana penjara 15 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, hari ini.

Putusan itu dibacakan Hakim Ketua, Fahzal Hendri. Surya Darmadi didakwa terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Fahzal di PN Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023).

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Surya Darmadi dihukum penjara seumur hidup.

Hakim Ketua, Fahzal Hendri mengatakan, terdakwa Surya Darmadi juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,2 triliun dan kewajiban membayar kerugian perekonomian negara sebesar Rp39,7 triliun.

"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti," kata Hakim.

Baca juga:

Fahzal menambahkan, apabila terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun.

"Sementara masa penangkapan dan penahanan terhadap telah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," imbuhnya.

Sepak terjang Surya Darmadi

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Surya Darmadi dengan pidana penjara seumur hidup dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang.

Jaksa meminta Surya membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Sepak terjang Surya Darmadi berawal dari suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau yang menjerat bekas Gubernur Riau, Annas Maamun. Surya ditetapkan sebagai tersangka sejak 2014.

Kasus ini awalnya ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun Surya melarikan diri ke luar negeri dan buron.

Keberadaan Surya terlacak setelah Kejaksaan Agung membuka penyidikan kasus korupsi penyerobotan lahan seluas 37 ribu hektare oleh PT Duta Palma Group.

Surya Darmadi kemudian menyerahkan diri pada 15 Agustus 2022.

Baca juga:


Editor: Agus Luqman

  • PT Duta Palma
  • surya darmadi
  • korupsi sawit

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!