NASIONAL

Ferdy Sambo Divonis Pidana Mati, Hakim: Tak Ada Hal Meringankan

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana mati."

Resky Novianto

Ferdy Sambo Divonis Pidana Mati, Hakim: Tak Ada Hal Meringankan
Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan duplik di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

KBR, Jakarta - Bekas Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo divonis pidana mati dalam kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat. Hakim ketua Wahyu Iman Santosa mengatakan, Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana pembunuhan berencana.

Selaim itu, Sambo juga terbukti melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana mati. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar Wahyu saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Wahyu mengatakan, ada beberapa hal yang memberatkan perbuatan Sambo. Majelis Hakim menilai, perbuatan Sambo dilakukan terhadap ajudan sendiri dan mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga Yosua.

Selain itu, tindakan Sambo dinilai telah menimbulkan kegaduhan yang meluas. Perbuatan Sambo juga telah mencoreng institusi Polri hingga menyeret banyak anggota lainnya.

"Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dan pejabat utama Polri yaitu Kadiv Propam Polri," kata Wahyu.

"Terdakwa berbelit-belit memberi keterangan di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya," jelas hakim.

Baca juga:

Hakim Wahyu mengatakan, tidak ada alasan yang meringankan terhadap putusan Sambo.

"Tidak ditemukan hal meringankan dalam hal ini," ujarnya.

Pidana mati yang diterima Sambo ini lebih berat daripada tuntutan jaksa yang menuntut Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.

Pembunuhan berencana terhadap Yosua turut melibatkan Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Yosua dibunuh pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Editor: Wahyu S.

  • Ferdy Sambo
  • Pembunuhan Brigadir Yosua
  • kasus sambo
  • hukuman mati
  • Polri

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!