NASIONAL

Revisi Aturan JHT, Menaker: Masih Ada Waktu Hingga 4 Mei 2022

Revisi Aturan JHT, Menaker: Masih Ada Waktu Hingga 4 Mei 2022

KBR, Yogyakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengatakan, masih memiliki waktu hingga 4 Mei 2022 untuk merevisi aturan soal Jaminan Hari Tua (JHT). Setelah itu, kebijakan tersebut akan berlaku secara efektif.

"Waktu tiga bulan ini akan kami gunakan untuk mendengarkan masukan dengan baik dari semua stakeholder ketenagakerjaan," ujar Ida usai bertemu dengan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (24/2/2022).

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Belakangan, kalangan buruh menolak pencairan JHT yang baru bisa dilakukan saat usia 56 tahun.

Baca juga:

Ida berjanji akan merevisi peraturan tersebut sesuai dengan permintaan Presiden Joko Widodo.

Libatkan Buruh

Dalam pengkajian ulang aturan JHT, Menaker akan menggelar diskusi publik bersama pemangku kepentingan ketenagakerjaan serta melibatkan serikat buruh untuk menjaring aspirasi mereka.

"Atas perintah Bapak Presiden kami diminta untuk me-review Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini. Kami akan melakukan diskusi publik, dialog publik. Kami akan dengarkan pandangan-pandangan dari semua stakeholder ketenagakerjaan," janjinya.

Menaker juga akan mendengarkan pendapat dari para ahli, pakar, dan pengamat ketenagakerjaan, maupun perwakilan pengusaha seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).

"Kami juga akan meminta arahan kembali dari Komisi IX DPR RI lagi setelah kami mendengarkan pandangan dari stakeholder ketenagakerjaan dan buruh," kata dia.

Baca juga: Anggota DPR Ini Klaim Hampir Semua Fraksi Setuju Permenaker JHT Dicabut

Aturan Dibuat Tak Tepat

Ida menambahkan, tidak menutup peluang aturan pencairan JHT saat 56 tahun berubah. Dia mengklaim, hingga Mei 2022, pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) masih bisa mencairkan JHT.

"Teman-teman memiliki pilihan apakah cukup menggunakan program JHT ini atau mengambil uangnya karena dimungkinkan dengan Permenaker yang lama dengan mengklaim JHT-nya, “ paparnya.

Diakui Ida, Permenaker terkait pencairan JHT tersebut diterbitkan di waktu yang tidak tepat. Sebab banyak pekerja yang mengalami PHK pada masa pandemi Covid-19.

Meski demikian, dia mengklaim pemerintah telah mempersiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk pekerja yang mengalami PHK. Namun program tersebut belum tersosialisasi secara masif.

"Kami menyadari bahwa JKP ini program baru, masih butuh sosialisasi yang cukup masif. Buruh bisa memiliki dan memanfaatkan program ini untuk memenuhi kebutuhan mereka ketika mengalami PHK," ujarnya.

Editor: Wahyu S.

  • Permenaker tentang JHT
  • menaker ida
  • JHT buruh

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!