NASIONAL

OJK: Awas, Aset Kripto Rawan Jadi Instrumen Pencucian Uang

""Belakangan muncul produk-produk lainnya, ada kripto, cryptocurrency, ada crypto asset, ada bitcoin yang itu semua adalah produk digital yang tidak ada underlying.""

Ranu Arasyki

Ilustrasi: Ketua Komisioner OJK Wimboh Santoso saat menyampaikan kinerja industri jasa keuangan di h
Ilustrasi: Ketua Komisioner OJK Wimboh Santoso saat menyampaikan kinerja industri jasa keuangan di hadapan Presiden Joko Widodo. Kamis (2/1/22). (Foto: OJK)

KBR, Jakarta— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, instrumen investasi berbasis aset digital seperti mata uang kripto memiliki risiko yang tinggi dan berpeluang besar digunakan untuk aksi pencucian uang.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyebut, produk aset digital yang beredar saat ini belum memiliki regulasi yang jelas. 

Hal ini memberikan kesempatan bagi pelaku kejahatan keuangan untuk memanfaatkan area itu untuk melakukan penipuan dan pencucian uang.

"Belakangan muncul produk-produk lainnya, ada kripto, cryptocurrency, ada crypto asset, ada bitcoin yang itu semua adalah produk digital yang tidak ada underlying. Seluruhnya mengatakan hati-hati. Ini sangat risky, risikonya tinggi dan masyarakat sebelum menentukan pilihan-pilihan. Ini harus sangat hati-hati dan memahami risikonya," kata Wimboh Santoso, pada acara Opportunities, Challenges & Impacts of Utilizing New Tech in Strengthening The AML/CFT Regime, Rabu (23/2/2022).

Baca Juga:


Dia mencontohkan, ada salah satu perusahaan keuangan yang berhasil diretas oleh hacker sehingga sistem IT di perusahaan itu menjadi lumpuh. Alhasil, pelaku meminta sejumlah aset kripto sebagai syarat untuk membuka kembali sistem tersebut.

Wimboh meyakini kasus seperti ini sudah terjadi beberapa kali, kendati dalam pelaporannya baru satu kasus yang terungkap. Oleh karena itu, dia mengingatkan agar masyarakat dan perusahaan yang bergerak di jasa keuangan lebih waspada terhadap penggunaan aset kripto.

"Sehingga ada juga masyarakat yang menggunakan media ini untuk spekulasi. Artinya, kalau spekulasi pasti masyarakat-masyarakat yang tidak paham. Masyarakat kecil yang menjadi korban. Akhirnya menjadi dispute seperti yang terjadi beberapa kasus yang terjadi akhir-akhir ini," sambungnya.

Meski begitu, OJK tidak melarang masyarakat untuk berinvestasi di aset digital. Menurut Wimboh, keputusan untuk berinvestasi, baik membeli maupun menjual aset digital merupakan hak masyarakat. 

OJK hanya mengingatkan agar masyarakat lebih due diligence atau menguji kelayakan dalam mengenali transaksi, layanan, produk, dan risikonya sebelum memutuskan untuk menggunakan aset digital.

Editor: Agus Luqman

  • kripto
  • OJK
  • aset digital
  • Investasi Bodong

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!