NASIONAL

Anggota DPR Ini Klaim Hampir Semua Fraksi Setuju Permenaker JHT Dicabut

Ilustrasi: Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) berunjuk rasa di depan Kantor Kemnaker, J
Ilustrasi: Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) berunjuk rasa di depan Kantor Kemnaker, Jakarta. Rabu (23/2/22). (FOTO:Antara/Aditya Pradana)

KBR, Jakarta— Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani ikut menolak aturan Kementerian Ketenagakerjaan terkait pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dilakukan di usia 56 tahun. 

Irma meminta kebijakan yang tertuang di dalam Permenaker No. 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT itu segera dicabut.

"Saya mendukung penuh judicial review yang akan dilakukan teman-teman buruh, dan meminta Permenaker itu dicabut karena JKP belum menjadi solusi dari JHT. Kalau itu dicabut, maka kembali ke diskresi sebelumnya," kata Irma Suryani kepada KBR, Kamis (24/2/2022).

Anggota DPR Fraksi Nasdem ini menilai, aturan tersebut seharusnya dikembalikan kepada fungsi dan Peraturan Pemerintah (PP) No.60/2015 tentang Perubahan Atas PP No. 46/2015 Tentang Penyelenggaraan Program JHT yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Baca Juga:

Irma menyebut, salah satu alasan lain dari ditolaknya aturan JHT ialah belum jelasnya program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

Menurut dia besaran dana yang diperoleh oleh pekerja dari program JKP belum bisa menjadi solusi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat saat mereka kehilangan pekerjaan.

"JKP enggak cukup. Karena kan JPKP itu makanya saya kemudian setuju dengan teman-teman buruh JHT dikembalikan dan bisa diambil, karena JKP belum menjadi solusi. Jadi begini, batas atas penerimaan JKP bisa diterima buruh sebesar Rp10 juta, itu kalau gaji buruhnya Rp5 juta. Tapi kalau di daerah lain yang UMR-nya Rp2,5 juta atau ada juga di kabupaten lain yang gajinya Rp2 juta atau Rp1,8 juta berarti penerimaan JKP nya juga sangat rendah. Nggak sampai Rp5 jutaan," pungkasnya.

Oleh karena itu, dia meminta Permenaker itu dicabut dan Undang-undang (UU) tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dilakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Sampai saat ini, kata Irma, hampir semua fraksi di Komisi IX setuju atas pencabutan Permenaker No.2/2022 tersebut, sedangkan Golkar dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang belum menyatakan diri untuk setuju.

Adapun, lanjutnya, DPR akan memanggil Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk mendiskusikan hal itu setelah melewati masa reses.

Sebelumnya, pemerintah telah menunda peluncuran program JKP yang seharusnya dilakukan pada Selasa, (22/2/2022) oleh Presiden. Penundaan dilakukan setelah mendapat penolakan massif dari masyarakat.

Editor: Agus Luqman

  • JHT
  • Permenaker tentang JHT
  • JKP
  • pengangguran
  • BPJS Ketenagakerjaan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!