NASIONAL

SOS: Percepat Kasus Kanjuruhan dengan Penerbitan Perpu

"Hal itu sebagai bentuk keadilan bagi korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang."

Muthia Kusuma

SOS: Percepat Kasus Kanjuruhan dengan Penerbitan Perpu
Ilustrasi: Aksi menuntut keadilan dari suporter Arema. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Save Our Soccer (SOS) mendesak pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) untuk mempercepat proses hukum kasus Tragedi Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur.

Menurut Koordinator Save Our Soccer, Akmal Marhali, hal itu sebagai bentuk keadilan bagi korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang, Oktober lalu. Sebab, saat ini hanya ada lima dari enam tersangka yang berkasnya dinyatakan lengkap.

Satu tersangka lain, yakni bekas Dirut PT LIB, Akhmad Hadian Lukita dibebaskan Polda Jatim, karena berkasnya belum lengkap, sementara masa tahanannya telah habis. Sedangkan berkas lima tersangka lain telah dilimpahkan ke kejaksaan atau P21.

"Kalau kemudian proses mandek di pihak penyidik, maka pemerintah bisa melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) untuk misalnya membuat tim ad hoc atau komite independen penyidik kasus Tragedi Kanjuruhan. Ini agar kemudian para petugas yang diberikan tugas untuk menyelesaikan kasus ini bisa fokus. Selama ini kan dikerjakan dalam tanda kutip secara sambilan sehingga kemudian proses hukum tidak berjalan sesuai dengan harapan, ini yang dikritik oleh masyarakat," ucap Akmal kepada KBR, Kamis, (05/01/2023).

Baca juga:

Koordinator Save Our Soccer, Akmal Marhali meminta penyidik mengusut dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan sejumlah pihak yang turut bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.

Namun, jika penyidik Polri tidak bisa bekerja secara independen, maka ia mengusulkan pembentukan tim penyidik independen melalui perpu tanpa melibatkan Polri.

Ia mengusulkan tim tersebut terdiri dari berbagai unsur yang memiliki kredibilitas dan kapabilitas di bidang hukum, semisal dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) hingga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Hak Asasi Manusia (HAM).

Menurut Akmal, jika proses hukum ini berlarut-larut maka akan menyandera warisan atau legacy Presiden Joko Widodo. Sebab, jika pemerintah tidak memberikan perhatian serius, maka tidak ada perbaikan signifikan terhadap proses hukum maupun penyelenggaraan sepak bola, meski tragedi ini sudah mengakibatkan seratusan lebih nyawa meninggal.

Editor: Sindu

  • Tragedi Kanjuruhan
  • SOS
  • Perpu
  • Save Our Soccer

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!