NASIONAL

Sekda Ridwan Rumasukun Jabat Plh Gubernur Papua, Gantikan Lukas Enembe

"Penunjukkan Plh Gubernur Papua untuk memastikan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan."

Resky Novianto

Sekda Ridwan Rumasukun Jabat Plh Gubernur Papua, Gantikan Lukas Enembe
Gubernur Papua, Lukas Enembe saat menghadiri undangan presiden di kantor presiden, Jakarta. Foto: Setpres

KBR, Jakarta- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menugaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Ridwan Rumasukun sebagai Pelaksana Tugas Harian (Plh.) Gubernur Papua, pasca ditahannya Lukas Enembe.

Juru Bicara Kemendagri, Benni Irwan mengatakan, penugasan dalam jangka waktu terbatas itu diberikan kepada Ridwan, agar roda pemerintahan bisa berjalan normal. Setelah adanya kekosongan kekuasaan di Papua.

"Plh ini tentu tidak bisa dalam jangka waktu yang lama, Plh ini mempunyai keterbatasan-keterbatasan tidak bagaimana layaknya seperti seorang kepada daerah. Kita berharap kondisi ini tidak berlangsung lama, hal ini juga terkait dengan proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe," ujar Benni saat dihubungi KBR, Kamis (12/1/2023).

Jubir Kemendagri Benni Irwan mengatakan, penunjukkan Plh Gubernur Papua untuk memastikan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan. Akan tetapi, ia menyebut ada potensi dinamika jika proses penanganan kasus Enembe berlangsung lama. Apa lagi jika status Enembe ke depan menjadi terdakwa.

"Tidak tertutup kemungkinan untuk ditunjuk penjabat gubernur dalam hal ini sebagaimana hal ini juga diatur dalam UU 23 Tahun 2014 tadi yang mengatakan bahwa apabila gubernur diberhentikan sementara," ucap Benni.

"Jadi kalau statusnya terdakwa maka akan diberhentikan sementara apabila tidak ada wagub pada saat yang sama, maka presiden akan menetapkan penjabat gubernur atas usul menteri dalam negeri," imbuhnya.

Baca juga:

Anggota Komisi Hukum DPR Sesalkan KPK Tangani Lukas Enembe Penuh Sandiwara

Anarkis Pasca Penangkapan Enembe, Mahfud: Aksi Perusakan Diproses Hukum

Sebelumnya, Lukas Enembe diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai lebih dari 10 miliar rupiah. Lukas diduga menerima suap dari pihak swasta terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Salah satunya melibatkan Direktur Utama PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.

Editor: Dwi Reinjani

  • Kemendagri
  • korupsi lukas enembe

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!