NASIONAL

Presiden Minta Pengesahan RUU Pekerja Rumah Tangga Dipercepat

""Kita ingin memiliki sebuah payung hukum di atas Peraturan Menteri untuk pekerja rumah tangga yang rentan kehilangan haknya""

Pekerja Rumah Tangga
Ilustrasi: Aksi Payung Duka Seribu Ibu-Ibu PRT di Taman Aspirasi Monas, Jakarta, Rabu (21/12/22). (Antara/Aprillio Akbar)

KBR, Jakarta-  Presiden Joko Widodo menyatakan dirinya dan pemerintah berkomitmen serta berupaya keras untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga. Namun kata dia, hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga. 

Presiden  mendorong agar payung hukum untuk pekerja rumah tangga yang rentan kehilangan haknya, yakni Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera disahkan.

"RUU PPRT sudah masuk dalam daftar RUU prioritas di tahun 2023 dan akan menjadi inisiatif DPR. Untuk mempercepat penetapan Undang-Undang PPRT ini silakan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stakeholder," kata Jokowi di Istana Negara, Rabu (18/01/23).

Ia berharap Undang-Undang PRT bisa segera ditetapkan dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga, kepada pemberi kerja serta kepada penyalur kerja. 


Baca juga:


Jokowi juga menyoroti RUU PPRT ini sudah lebih dari 19 tahun namun belum juga disahkan. Sementara jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia diperkirakan mencapai 4 juta jiwa dan rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja.

"Kita ingin memiliki sebuah payung hukum di atas Peraturan Menteri untuk pekerja rumah tangga yang rentan kehilangan haknya sebagai pekerja intinya ke sana. Karena dalam prakteknya memang pekerja rumah tangga ini rentan kehilangan hak-haknya dan sudah sekian tahun, saya rasa ini waktunya untuk kita memiliki undang-undang PPRT," tambahnya.

Berdasarkan data Komnas HAM, sepanjang tahun 2017-2022, lewat dokumen JALA PRT, terjadi lebih 2.600 kasus kekerasan terhadap PRT.

Editor: Rony Sitanggang

  • RUU PPRT
  • PRT
  • Presiden Jokowi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!