NASIONAL

Kades Tuntut Jabatan 9 Tahun, Jokowi: Silakan di DPR

""Aspirasi itu silakan disampaikan kepada DPR,""

Heru Haetami

Kades tuntut jabatan 9 tahun
Tuntut jabatan 9 tahun, aksi Kades di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/01/23). (Antara/Rivan Awal)

KBR, Jakarta-   Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengatur masa jabatan kepala desa selama enam tahun dan selama tiga periode.

Penegasan tersebut disampaikan Jokowi saat menanggapi pertanyaan awak media terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa yang disuarakan para kepala desa di depan Gedung DPR RI beberapa waktu yang lalu.

"Undang-undangnya sangat jelas, membatasi enam tahun dan selama tiga periode," ujar Presiden Jokowi dalam keterangannya kepada awak media usai meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung, Jakarta, pada Selasa, 24 Januari 2023.

Jokowi menyebut perpanjangan masa jabatan tersebut merupakan aspirasi para kepala desa.

Jokowi mempersilakan para kepala desa untuk menyampaikan aspirasi tersebut kepada DPR.

"Iya yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi itu silakan disampaikan kepada DPR," ungkap Presiden.

Lebih lanjut, Presiden pun menyerahkan tindak lanjut aspirasi dari para kepala desa tersebut kepada DPR RI.

"Prosesnya silakan nanti ada di DPR," tandasnya.

 
Baca juga:

Pada Selasa (17/01)  para kepala desa melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI. Mereka meminta agar Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 direvisi, sehingga masa jabatan kepala desa yang semula enam tahun bisa menjadi sembilan tahun.

Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) selain  diperpanjang menjadi 9 tahun,  juga   dapat dipilih hingga tiga periode atau total 27 tahun. Wakil Ketua Umum Apdesi Sunan Bukhari menolak jika ketentuan masa jabatan kepala desa diubah menjadi 9 tahun namun dibatasi hanya dua periode.

Menurutnya, ketentuan pembatasan dua periode akan merugikan kepala desa yang sudah memasuki periode kedua masa jabatannya karena tidak bisa kembali mencalonkan diri.

"Undang-undang pada umumnya itu kan non-retroaktif, tidak berlaku surut. Ketika misalnya revisi ini dilakukan terus yang jabatan 6 tahun itu tidak mengikuti, secara otomatis tidak jadi 9 tahun, kerugian dong bagi kepala desa? Yang sudah dua periode dia dicintai rakyatnya, didukung rakyatnya tetapi tidak bisa melanjutkan program masa pengabdiannya. Tidak bisa mencalonkan lagi. Jadi kita ini cerita tentang Indonesia (aspirasi kades di 33 provinsi)," ucap Sunan dalam jumpa pers, Senin (23/01/2023).

Editor: Rony Sitanggang

  • dana desa
  • jabatan 9 tahun
  • Apdesi
  • Kades Tuntut Jabatan 9 Tahun
  • Kades tuntut jabatan 3 periode
  • Presiden Jokowi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!