NASIONAL

2022, Ada 17 Kasus Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan

"Kasus kekerasan seksual di pesantren menjadi penyumbang terbanyak, yakni enam kasus disusul tempat mengaji atau madrasah sebanyak tiga kasus."

kekerasan seksual
Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listyarti. (Foto: antaranews)

KBR, Jakarta - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) melaporkan sebanyak 17 kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan telah diproses hukum. Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti mengatakan, jumlah tersebut turun satu kasus dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 18 kasus. Retno mencatat, kasus kekerasan seksual di pesantren menjadi penyumbang terbanyak, yakni enam kasus disusul tempat mengaji atau madrasah sebanyak tiga kasus.

“Korban berjumlah 117 anak dengan rincian 16 anak laki-laki dan 101 anak perempuan. Sedangkan pelaku total berjumlah 19 orang yang terdiri dari 14 guru, 1 pemilik pesantren, 1 anak pemilik pesantren, 1 staf perpustakaan, 1 calon pendeta, dan 1 kakak kelas korban. Adapun rincian guru yang dimaksud diantaranya adalah guru Pendidikan agama dan Pembina ekskul, Pembina OSIS, guru musik, guru kelas, guru ngaji, dan lain-lain. Dari total 19 pelaku kekerasan seksual di satuan pendidikan, 73,68% berstatus guru”, ungkap Retno dalam rilis tertulis yang diterima KBR, Senin, (02/01/2023).

Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti menambahkan, modus pelaku kekerasan seksual di satuan pendidikan diantaranya yaitu mengisi tenaga dalam dengan cara memijat, memberikan ilmu sakti (khodam), dalih mengajar fikih akil baligh dan cara bersuci, mengajak menonton film porno hingga mengancam korban dikeluarkan dari keanggotaan ekstrakurikuler.

"(Modus kekerasan seksual-red) Melakukan pencabulan saat proses kegiatan pembelajaran, memaksa korban melakukan aktivitas seksual dalam ruangan kosong dan toilet satuan Pendidikan, dalih tes kedewasaan dan kejujuran dalam pemilihan pengurus OSIS, pelaku mengirimkan konten pornografi melalui WhatsApp kepada anak/korban yang meminjam buku di perpustakaan dan lain-lain," sambungnya.

Bekas Komisioner KPAI itu mengatakan, kasus kekerasan seksual itu terjadi di sejumlah daerah, diantaranya di Provinsi Jawa Barat meliputi Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung, Kabupaten Cianjur, Kota Bekasi dan Kota Depok. Lalu Provinsi Jawa Timur meliputi Kabupaten Mojokerto, Jombang dan Kediri. Kemudian Provinsi Banten mencakup Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang. Selanjutnya di Provinsi Jawa Tengah, yakni Kabupaten Pekalongan dan Batang. Serta Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau dan kabupaten Alor di Nusa Tenggara Timur.

Baca juga:

Komnas Perempuan: Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik Meningkat 108 Kali Lipat

Mangkrak di DPR 18 Tahun, Pemerintah Segera Sinkronisasi RUU Perlindungan PRT

Lebih jauh Retno mengatakan, kasus kekerasan seksual yang menimbulkan jumlah korban terbesar tahun 2022, yaitu mencapai 45 siswi bahkan 10 diantaranya diduga mengalami perkosaan. Kasus itu terjadi di salah satu SMPN di kabupaten Batang, Jawa Tengah. Kata Retno, pelaku merupakan guru agama yang juga menjabat sebagai pembina OSIS.

“Modus pelaku adalah terlibat aktif dalam seleksi pemilihan pengurus OSIS yang kemudian menggunakan dalih tes kejujuran dan kedewasaan untuk dapat melakukan kejahatan seksual pada 45 siswi yang mengikuti pemilihan pengurus OSIS tersebut, bahkan kejahatan seksual dilakukan di lingkungan sekolah”, ungkap Retno.

FSGI mendorong satuan pendidikan untuk menjamin perlindungan dan rasa aman kepada semua anak sebagaimana diamanatkan oleh pasal 54 UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di satuan pendidikan.

Editor: Fadli

  • kekerasan seksual
  • khodam
  • FSGI

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!