BERITA

Ribuan Izin Lahan Dicabut, Bahlil: Dialihkan ke Perusahaan, Ormas, dan Koperasi

Ilustrasi: Masyarakat Peduli Restorasi  melakukan E-radikasi di kawasan hutan konservasi, Musi Banyu

KBR, Jakarta— Kementerian Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia menyatakan akan mencabut 192 izin perusahaan dengan luasan lebih dari tiga juta hektare pada senin pekan depan. Langkah ini dilakukan lantaran banyaknya pelaku usaha di sektor kehutanan yang tidak beroperasi dan melanggar ketentuan perizinan pengelolaan kawasan hutan.

"Kita akan berkolaborasi dengan kementerian teknis, khususnya Kementerian Kehutanan, mencabut 3 juta lebih (hektare). Kami menemukan hanya memegang izin konsesi tetapi tidak membangun kebun, tidak membangun industri, tetapi areal tersebut dipakai hanya untuk orang sewa jalan. Nggak bisa lagi yang kayak begini nih. Atau izinnya dikasih, digadaikan di bank. Uangnya di ambil, kerjaannya nggak jalan," katanya pada konferensi pers, Jumat (7/1/2022).

Sementara, khusus untuk kasus pelanggaran pada Izin Usaha Pertambangan (IUP), dia mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian ESDM.

Tidak pandang bulu

Pencabutan izin di sektor pertambangan tahun ini sangat besar. Bahlil mengungkapkan, pemerintah  mencabut 2.078 izin di sektor pertambangan atau sebesar 40 persen dari total jumlah IUP yang ada saat ini, yakni mencapai 5.490 izin. Bahlil menjamin, kebijakan mengenai pencabutan jutaan izin yang dilakukan oleh pemerintah tersebut tidak akan pandang bulu.

"Saya tahu, ini abang-abang saya juga banyak, saya tahun sahabat-sahabat saya juga banyak, dan bahkan mungkin juga di group perusahan saya dulu waktu saya bekerja ada. Tapi aturan harus kita tegakkan. Aturan berlaku untuk seluruh orang, tidak untuk satu kelompok orang tertentu," katanya.

Baca Juga:

Ini Alasan Jokowi Cabut Ribuan Izin Perusahaan Tambang, Kehutanan, dan Perkebunan

Lebih 100 Perusahaan Nikmati Keringanan Pajak, BKPM Minta Realisasi Investasinya

Berkaca pada pencabutan izin ini di sektor kehutanan, tambang, dan perkebunan, Bahlil mengingatkan agar pelaku usaha yang telah memperoleh izin dapat memanfaatkan pengelolaan kawasan dengan sebaik-baiknya. Kasus ini, lanjut dia, menjadi gambaran masih banyaknya perusahaan yang telah diberikan pemberian izin, tetapi tidak beroperasi.

"Contoh IUP dari 2.078 ditambah 19 sekarang, izinnya sudah dikasih IPPKH-nya sudah dikasih tetapi tidak melakukan eksekusi. izinnya dikasih, IPPKH, RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Belanja) nya nggak dibuat-buat. Ada juga izin yang dikasih tetapi orangnya nggak jelas. Ada juga izinnya dikasih tapi dicari lagi orang untuk menjual izin. Kayak-kayak begini ini nggak bisa lagi," sambungnya.

Mangkraknya pengelolaan kawasan itu menurut Bahlil membuat tersendatnya investasi baru. Sejumlah investor baru yang telah menyatakan minat, terpaksa harus 'gigit jari' disebabkan konsesi pengelolaan lahan untuk pengusaha kian menipis. Atas dasar itulah, lanjut Bahlil, pemerintah melakukan pembenahan.

Pengelola Baru

Nantinya, kata Bahlil, setelah jutaan izin itu dicabut, pengelolaan lahan akan diserahkan kepada perusahaan-perusahan besar yang memiliki kredibilitas, dan beberapa di antaranya dikelola oleh kelompok masyarakat.

"Jadi habis ini kita akan membuat aturannya. Jadi, kelompok koperasi, organisasi keagamaan, BUMD, kita cari yang bagus-bagus kemudian kita kolaborasikan dengan pengusaha yang hebat. Supaya ini semua bisa terlaksana. Jadi tidak sendiri-sendiri. Nanti kita buat aturannya sedetail mungkin." Ujar dia.

Bahlil berjanji, pemerintah akan menyusun aturan mengenai kemitraan pengelolaan lahan antara pengusaha dengan organisasi kemasyarakatan.

"Tidak semua dikasih kepada kelompok yang tadi saya sampaikan. Ada juga kepada perusahaan-perusahaan yang kredibel. Kalau yang gede-gede sekali kan nggak mungkin kita kasih kepada koperasi bos. Jadi kita berikan berdasarkan kemampuannya. Jadi kita bisa mengecek. Oh kemampuan kamu mengelola hanya 3 ribu hektare, contoh untuk kebun. Ya sudah dikasih 3 ribu, jangan dikasih 20 ribu. Nanti mangkrak lagi. Nah, syarat-syaratnya itu nanti akan kita buat," jelas Bahlil.

Bahlil melanjutkan, "Yang penting adalah, pengusaha-pengusaha besar dapat juga. Bukan semuanya dikasih ke yang tadi. Pengusaha yang kredibel. Jangan pengusaha yang sudah ada warna warni nodanya, yang sudah dicabut tadi. Tolong ditulis baik-baik ya. Jadi ini bukan dikasih ke kelompok masyarakat saja. Tapi ini juga untuk perusahaan-perusahaan besar yang memenuhi syarat, kredibel berkomitmen untuk menjalankan usahanya."  

Bahlil menyebut kuncinya ada pada kolaborasi. Kerjasama  antara yang besar-besar dengan BUMD, kelompok masyarakat keagamaan, dan koperasi agar bisa tumbuh bersama-sama. 

"Ini yang dimaksudkan dengan investasi berkeadilan, dan harus bermanfaat untuk masyarakat banyak. Ini yang dimaksudkan." Pungkasnya.

Editor: Rony Sitanggang

  • pencabutan izin usaha
  • Cabut IUP
  • Kementerian Investasi
  • Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  • ESDM
  • pengelolaan hutan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!