BERITA

Presiden Minta DIM RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Segera Disiapkan

"Terjadi belasan ribu kasus kekerasan pada anak dan perempuan selama periode 1 Januari hingga Desember 2021."

Presiden Minta RUU TPKS Segera Disahkan
Aktivis Menggelar Aksi Kampaye Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan di Sulteng, (10/12/2021). FOTO: ANTARA/Basri

KBR, Jakarta - Presiden Joko Widodo menginstruksikan Gugus Tugas Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk segera menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang disiapkan DPR.

Kepala negara ingin RUU yang telah disusun sejak 2014 itu segera disahkan demi memberikan kepastian hukum dan perlindungan korban. Karena itu, Presiden memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga untuk segera berkoordinasi dan berkonsultasi dengan DPR dalam pembahasan RUU TPKS.

"Sehingga proses pembahasan bersama nanti lebih cepat, masuk ke pokok-pokok, substansi untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin perlindungan bagi korban kekerasan seksual," ucap Jokowi melalui siaran pers daring, Selasa, (4/1/2022)

Jokowi menilai perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian dan sangat mendesak untuk segera ditangani.

"Saya mencermati dengan seksama rancangan undang-undang tentang tindak pidana kekerasan seksual sejak dalam proses pembentukan pada tahun 2016, hingga saat ini masih berproses di DPR," pungkasnya.

Data Kekerasan pada Anak dan Perempuan 2021

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mencatat terjadi belasan ribu kasus kekerasan pada anak dan perempuan selama periode 1 Januari hingga Desember 2021.

Menteri PPPA, Bintang Puspayoga melalui keterangan tertulis merinci, sebanyak 10.247 kasus kekerasan dialami perempuan dan 14.517 kasus kekerasan menimpa anak. Jumlah korban kekerasan pada anak didominasi kasus kekerasan seksual, yaitu sebanyak 54,66 persen. Sedangkan kekerasan terhadap perempuan didominasi kasus kekerasan dalam rumah tangga, yakni sebesar 58,81 persen.

“Jangan takut untuk bersuara, speak up, agar kasus-kasus kekerasan seksual kepada perempuan dan anak bisa kita atasi secara bersama-sama,” pungkas Bintang, Selasa, (4/1/2022).

Baca juga:

Kekerasan pada Anak Didominasi Kekerasan Seksual

Sintas Puan dari Komnas Perempuan mencatat sebanyak 1.967 perempuan menjadi korban kekerasan sepanjang 2021. Ketua Sub Komisi Pemantauan Komnas Perempuan Dewi Kanti mengatakan, sebaran kasus terbanyak adalah di pulau Jawa.

"Hal ini juga dapat terkait dengan mudahnya akses korban dalam melaporkan kasusnya karena juga kalau sebagai contoh di Jawa barat, wilayah-wilayah administratif yang lebih banyak itu memudahkan korban mengakses layanan di wilayah tersebut," kata Dewi dalam konferensi pers daring, Selasa (28/12/2021).

Dewi menjelaskan, dalam sinergi data tersebut, yang paling rentan mengalami kekerasan seksual adalah anak perempuan usia 0-17 tahun. Sedangkan perempuan dewasa di atas 17 tahun tercatat paling banyak mengalami kekerasan fisik dan psikis.

Baca juga:

"Data simfoni PPA, sintas puan dan Titian perempuan menunjukkan bahwa anak perempuan paling rentan mengalami kekerasan seksual. Tercatat ada 3.242 orang dari simfoni PPA. Kemudian 152 orang dari sintas puan dan 84 orang dari Titian perempuan FPL," ungkapnya

"Sedangkan dalam data simfoni-PPA, perempuan dewasa korban kekerasan paling tinggi dan mengalami kekerasan fisik sebanyak 2.324 orang dan 152 orang yang tercatat oleh sintas puan," lanjut Dewi.

Di tengah maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak pada tahun lalu, korban kekerasan sempat mendapat angin segar. Pada 8 Desember 2021 lalu, Badan Legislasi DPR sudah menyetujui RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi usul inisiatif DPR. 

Namun, perjalanan RUU TPKS ini kembali terganjal karena batal masuk dalam Paripurna penutupan masa persidangan II tahun sidang 2021-2022 di DPR pada 15 Desember lalu.

Editor: Muthia K.

  • kekerasan seksual
  • RUU TPKS
  • Presiden Joko Widodo
  • Data Kekerasan Seksual
  • Kementerian PPPA
  • Komnas Perempuan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!