NASIONAL

Pakar: Model Otorita untuk Ibu Kota Negara Berpotensi Kesewenangan

Ibu Kota Negara Berpotensi Kesewenangan

KBR, Jakarta - Keputusan Pemerintah Indonesia membuat Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara selevel provinsi dengan bentuk otorita, dinilai berpotensi melahirkan kekuasaan yang sewenang-wenang dan tidak demokratis.

Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti mengatakan, bentuk otorita di Ibu Kota Negara nantinya tidak akan dilengkapi dengan keberadaan Gubernur maupun DPRD. Akibatnya, memungkinkan terjadinya "otoritarianisme di tingkat lokal", karena hanya dikendalikan oleh eksekutif atau kepala otorita saja.

"Sementara konstitusi kita kalau menurut saya demokrasi itu harus ada di tingkat nasional maupun lokal. Jadi jangan pakai pendekatan proyek, dalam tata pemerintahan nanti di ibu kota negara yang baru. Dari situ saja sudah ada masalah tentang hal itu," ujar Ahli Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti (21/1/2022) dalam Diskusi Publik "IKN: Mengapa Dipaksakan?" di akun Youtube Sahabat ICW.

Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti juga mengkritisi proses legislasi Undang-Undang Ibu Kota Negara, yang lagi-lagi disahkan secara terburu-buru. Proses legislasi yang tergesa-gesa seperti itu menihilkan asas partisipasi dan keterlibatan masyarakat dalam memberi saran serta masukan.

Tanpa partisipasi masyarakat, Bivitri khawatir, masa depan Undang-Undang Ibu Kota Negara akan sama nasibnya seperti Undang-Undang Cipta Kerja, yang dianggap cacat formil dan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.

Sebelumnya, dua hari lalu, DPR mengesahkan Undang-Undang Ibu Kota Negara sebagai Landasan Hukum Ibu Kota Baru.

Pembangunan IKN Bermodelkan Bisnis

Sementara itu, Ekonom Senior dari UI, Faisal Basri menyoroti kelemahan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN). Khususnya, terkait aturan badan otorita. Menurutnya, aturan otorita di dalam pasal UU IKN justru menjadi celah untuk dimanfaatkan oleh segelintir pihak.

"Otorita yang ini istimewa, tidak ada pemerintahannya. Jadi dia berada di luar wilayah pemerintahan Republik Indonesia ini yang unik, tidak ada DPRD dan Pemda. Nanti kalau saya datang kesana ingin jadi warga di sana KTP-nya yang yang mengeluarkan siapa ya otorita, ini jadi repot dan mungkin salah satu kelemahan dari Undang-Undang ini," ujar Faisal di webinar diskusi yang sama.

Faisal menambahkan, pendekatan pembangunan IKN menganut model bisnis. Hal ini cukup konsisten bila menilik bahwa salah satu modusnya untuk bagi-bagi konsesi sesuka hati. "Karena nanti di sana tidak ada proses tender, semua tunjuk langsung bahkan undang-undang belum ada pun sudah bagi-bagi lapak," tuturnya.

Baca juga:

Faisal Basri: Pakai Dana PEN untuk IKN, Kejahatan Luar Biasa

Sri Mulyani: Ongkos Pembangunan IKN Tahap I Masuk Dalam Program PEN

Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menegaskan, bahwa konsep otorita yang dimaksud dalam Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kalimantan Timur hanya merupakan penyebutan nama, pasca munculnya perdebatan soal konsep keistimewaan

Menurut Suharso, otorita itu juga tidak melanggar Undang-Undang Dasar 1945. Dia mengaku bahwa pihaknya telah memutuskan tetap menggunakan struktur Pasal 18 UUD 1945 di mana menjelaskan konsep pemerintahan daerah yang bersifat khusus.

Editor: Fadli Gaper

  • IKN
  • Otorita
  • Bivitri Susanti

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!