NASIONAL

Komnas Perempuan: 5 Aspek Dasar Perlindungan Korban Kekerasan Seksual Sudah Terakomodasi

Draf RUU TPKS

KBR, Jakarta- Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyebut Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) telah mengakomodasi sejumlah kebutuhan perlindungan hak para korban.

Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi mengatakan ada enam aspek dasar yang harus dipenuhi dalam draf aturan tersebut, dan lima di antaranya telah masuk dalam rancangan. Komnas Perempuan menunggu pembahasan dan pengesahan beleid ini, sekaligus implementasi pelaksanaannya.

"Pencegahan, iya, itu sudah cukup baik dirumuskan tindak pidana kekerasan seksual itu sudah ada, walaupun tadi yang beberapa tindak pidana belum masuk, kemudian ada sanksi pidana dan tindakan terhadap pelaku, kemudian ada hukum acara khusus dari penyidikan penuntutan," ujar Siti, saat dihubungi KBR, Rabu (19/01/2022).

"Kemudian ada hak-hak korban saksi dan keluarga korban juga, yang terakhir pemantauan dan pengawasan dari lembaga nasional HAM. Dari 6 elemen ini, 5 elemen sudah ada, yang belum ada adalah pemantauan dan pengawasan dari lembaga nasional HAM," katanya.

Belum Terakomodasi

Siti menambahkan terdapat beberapa hal yang belum terakomodasi di draf RUU TPKS, seperti sanksi bagi perekayasa fotografi yang menimpa beberapa tokoh publik, dan perkawinan paksa.

"Pelacuran, perbudakan seksual dan pemaksaan hubungan seksual yang kami (Komnas Perempuan) pikir itu harus dilihat, apakah memang itu bisa menjadi tindak pidana sendiri atau tidak, atau gimana itu harus dijelaskan. Kemudian yang terakhir itu adalah belum ada hak korban atas penghapusan jejak digital, atau untuk dilupakan. Karena kekerasan cyber itu dampaknya berbeda dengan kekerasan seksual di dunia nyata itu dampaknya lebih dalam dan lebih luas," ujarnya.

Kata dia, setiap tahun kasus kekerasan seksual terus bertambah. Pada tahun lalu, ada sekitar 6.400 laporan kasus kekerasan seksual yang masuk ke Komnas Perempuan.

"Biasanya kalau sudah di-cleancing agar tidak ada dobel hitung, mungkin sekitar 4500-an kasus kekerasan terhadap perempuan. Dan dari 10 tahun itu biasanya urutan kedua adalah kekerasan seksual. Apakah banyak di nyata atau di online, kalau Komnas Perempuan tidak melihat banyaknya ya, tapi pada trend dan pola. Nah, kekerasan ini kami kenali tiga tahun belakangan yang itu jumlahnya memang meningkat signifikan. Komnas Perempuan di tahun 2019 itu ada 218, di tahun 2020 itu ada 942 kasus terjadi kenaikan 334 persen," pungkasnya.

Perspektif Korban

Hal yang tak jauh beda disampaikan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA). Menteri PPPA Bintang Puspayoga mengakui kasus kekerasan seksual masih marak terjadi. Hal itu terlihat dari hasil survei nasional yang dilakukan Kemen PPPA pada 2021.

Hasil survei menyebut, 26 persen atau 1 dari 4 perempuan usia 15 sampai 64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik maupun seksual. Menurut Bintang, data tersebut seperti fenomena gunung es, yang berarti masih banyak kasus yang tidak terlaporkan. Karena itu, pemerintah berkomitmen segera mengesahkan RUU TPKS dengan berperspektif korban.

“Kami terus dorong bagaimana kita mengerahkan segala daya upaya untuk melakukan berbagai upaya untuk memastikan tidak hanya agar Rancangan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat segera dibahas dan disahkan, namun sungguh-sungguh menjadi payung hukum yang komprehensif yang melindungi seluruh masyarakat Indonesia, khususnya perempuan dan anak dari kekerasan seksual,” ucap Menteri Bintang, dalam jumpa pers daring, Rabu, (19/1/2022).

Menteri Bintang menambahkan, pemerintah akan melibatkan partisipasi publik dalam pembahasan RUU TPKS bersama DPR. Kata Bintang, pemerintah bakal menerbitkan Surat Presiden untuk diserahkan ke DPR, serta menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah atau draf tandingan. 

Ia memastikan persiapan itu akan dipercepat dengan mempertimbangkan urgensi dari aturan tersebut, sebagaimana instruksi Presiden Joko Widodo, dua pekan lalu.

Inisiatif DPR

Sebelumnya, DPR mengesahkan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai inisiatif DPR, pada Selasa (18/1). 

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya memastikan draf teranyar RUU TPKS telah mengakomodir hak-hak korban kekerasan seksual secara komprehensif.

"Kalau korban sangat komprehensif. Ada tiga hak korban yang diformulakan, pertama adalah hak korban untuk penanganan kasus, hak korban untuk perlindungan kasus, hak korban untuk pemulihan. Jadi itu sangat detail sekali kalau untuk hak korban. Habis itu ada hak keluarga korban dan hak saksi," kata Willy melalui sambungan telepon kepada KBR, Rabu (19/1/2022).

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya menjamin tidak ada lagi hal-hal krusial yang masih menjadi perdebatan dalam pembahasan RUU tersebut. 

Jika tak ada perubahan banyak dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang dikirimkan pemerintah, dia meyakini pengesahan RUU TPKS tidak akan memakan waktu lama.

"Kalau skemanya tidak mengalami perubahan, satu masa sidang selesai," katanya.

Tiga Catatan

Sementara itu, Institut Reformasi Peradilan Pidana (ICJR) memberikan tiga catatan pada Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang disusun Badan Legislasi DPR. 

Peneliti ICJR Maidina Rahmawati mengatakan tiga catatan itu meliputi pengaturan tindak pidana, pengaturan perlindungan hak korban, dan pengaturan hukum acara. 

Namun, secara substansi, draf tersebut diapresiasi karena ada kemajuan, terutama di pengaturan hak korban.

“Kita apresiasi gitu, ya. Karena kalau kita lihat di draftnya Baleg (Badan Legislatif DPR) nih ya, di Agustus 2020, sebelum Desember, itu hak korban dihilangkan. Bahwa akhirnya definisi hak korban, penanganan, perlindungan dan pemulihan itu hanya jadi definisi doang di pasal 1. Akhirnya kita ramai kan, kita protes dan lain sebagainya sampai akhirnya di draft Desember dikembalikanlah penguatan si hak korban. Tetapi perlu ditekankan, bahwa permasalahan mengenai hak korban ini tidak hanya selesai di aspek regulasi,” ucap Maidina kepada KBR, Rabu, (19/1/2022) malam.

Peneliti ICJR Maidina Rahmawati menambahkan, selain dari aspek regulasi, pemerintah juga perlu memperkuat pemenuhan hak korban dari aspek struktur fasilitas atau layanan, sumber daya manusia, serta penganggaran.

Pengaturan dalam RUU TPKS juga harus menjangkau hak prosedural, hak layanan yang terdiri dari layanan kesehatan darurat seperti aborsi dan visum gratis, rehabilitasi medis dan sosial, rehabilitasi psikososial, hingga hak pemulihan yang terdiri dari pendampingan komprehensif, restitusi dan kompensasi.

Baca juga:

Editor: Sindu

Catatan redaksi:

Pada hari Kamis, 20 Januari 2022, pukul 18:09 WIB, redaksi mengubah judul artikel di atas.

Judul sebelumnya: "Komnas Perempuan: Lima Aspek Dasar Perlindungan Korban Kekerasan Seksual Sudah Terakomodir".

Diubah menjadi: "Komnas Perempuan: 5 Aspek Dasar Perlindungan Korban Kekerasan Seksual Sudah Diakomodasi".

Perubahan juga dilakukan di badan berita, yakni pada kata "terakomodir" dan "mengakomodir", menjadi "terakomodasi" dan "mengakomodasi". Namun, perubahan itu tidak mengubah isi tulisan.

Terima kasih.

  • Draf RUU TPKS
  • RUU TPKS
  • DPR
  • Komnas Perempuan
  • Kemen PPPA
  • kekerasan seksual
  • Data Kekerasan Seksual
  • Kekerasan Terhadap Perempuan
  • RUU Inisitatif DPR
  • ICJR
  • Korban Kekerasan Seksual

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!