BERITA

Akumido Minta OJK Hapus Piutang Pelaku UMKM Terdampak Covid-19

Ilustrasi: Seorang perempuan menata tas daur ulang sampah plastik buatannya dalam pamerah UMKM di Te

KBR, Jakarta— Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) mengusulkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan write off alias penghapusan atas nilai piutang pelaku UMKM yang terdampak akibat Covid-19.

Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun mengatakan, kebijakan itu diperlukan untuk mendorong pelaku usaha agar bangkit, dan membantu pelaku usaha yang tidak mendapatkan akses pembiayaan oleh lembaga keuangan.

"Kami usulkan kepada OJK bagaimana caranya supaya utang dalam jumlah tertentu yang debt, terutama untuk usaha mikro. Katakanlah saya minta Rp10 juta ke bawah, itu diputihkan. Tapi kan utang harus dibayar. Maka kita minta bantuan pemerintah agar usaha mikro yang tidak berkembang dan tidak bisa meminjam ke bank dan seterusnya, itu bisa bangkit," katanya saat dihubungi KBR, Rabu (05/01/2022).

Baca Juga:

Usulan mengenai write off tersebut menurut dia tidak jauh berbeda dengan bantuan dana hibah dari pemerintah. Oleh karena itu, dia meminta pemerintah dapat mengalokasikan anggaran untuk merealisasikan program itu, seperti halnya program bantuan langsung kepada masyarakat. 

Ikhsan mengatakan telah menyampaikan usulan itu kepada OJK dan tengah menunggu keputusan dari pengawas lembaga jasa keuangan tersebut.

Dia menjelaskan, usulan penghapusan piutang itu berangkat dari banyaknya pelaku UMKM yang tidak bisa memeroleh pinjaman kredit di lembaga keuangan disebabkan riwayat kredit mereka bermasalah di masa lalu. 

Riwayat kredit dari semua debitur tercatat di dalam Sistem Layanan Informasi Kredit (SILK) dan BI Scoring. Situasi ini membuat banyak dari pelaku UMKM tidak bisa mendapatkan pinjaman kembali, bahkan di segmen Kredit Usaha Rakyat (KUR).

"Contoh, dia pernah meminjam leasing Rp1 juta,Rp2 juta, Rp3 juta. Terus diambil motornya, tetap saja ada di sistem layanan keuangan (SILK). Itu mesti di write off cepat-cepat. Atau pernah mengambil pinjol yang kebangetan bunganya, dia nggak mampu bayar lagi. Gimana bisa bangkit. Misalnya utang Rp5 juta, dibayar Rp15 juta, gimana bayarnya? itu di pinjol tuh," ungkapnya.

Ikhsan berpendapat, bantuan berupa write off itu pantas diperoleh pengusaha UMKM mengingat kontribusi UMKM terhadap ketahanan perekonomian negara cukup besar di tengah ancaman krisis pandemi .

"Sama dengan dia dikasih Rp2,4 juta apa bedanya dengan penghapusan utang. Nggak ada bedanya. Itu hibah, apa bedanya dengan yang saya usulkan untuk di write off, supaya dia nol di SLIK nya OJK. Jadi dia mampu kembali lagi untuk meminjam dengan baik, tentunya dengan diberikan pengetahuan literasi keuangan. Yang kemarin pengelolaan keuangannya salah dibuat benar," katanya.

Editor: Agus Luqman

  • kredit UMKM
  • KUR
  • SLIK
  • BI Checking
  • OJK
  • Akumindo

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!