NASIONAL

2 Fraksi DPR Minta Pembahasan RUU IKN Tidak Buru-buru Disahkan

"“Ada kekhawatiran jangan sampai nanti proyek IKN ini misalnya pembiayaan ada dari KPBU lebih banyak seperti proyek lain seperti proyek kereta api cepat. Jangan sampai ini jadi proyek yang mangkrak.”"

Heru Haetami

RUU IKN
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengikuti rapat pembahasan RUU IKN di DPR, Senin (17/1/2022). (Foto: ANTARA/Galih Pradipta)

KBR, Jakarta - Fraksi PKS di DPR menilai tidak ada kemendesakan pemerintah dan parlemen membahas pemindahan ibu kota negara (IKN).

Anggota Fraksi PKS di DPR Mardani Ali Sera mengatakan fokus prioritas saat ini seharusnya penanganan pandemi Covid-19.

"Sangat tidak patut jika terus memprioritaskan pemindahan ibu kota pada masa pandemi Covid-19. Saat ini jelas, prioritas utama adalah penanganan pandemi serta pemulihan ekonomi melalui bantuan sosial," kata Mardani melalui keterangan tertulis kepada KBR, Senin (17/1/2022).

Anggota Komisi bidang Pemerintahan di DPR itu menilai, proyek jangka panjang bernilai besar ini berpotensi terbengkalai.

Menurutnya, keuangan negara bisa tergerus jika proyek IKN memerlukan suntikan dana terus dari pemerintah.

Mardani mengatakan skema Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dan melibatkan pihak swasta yang ditawarkan tidak menjamin tidak adanya keterlibatan APBN dalam mendanai proyek IKN ini.

"Masih ingat kasus proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung? Kita harus belajar dari kasus ini, semula menggunakan skema KBPU dengan ketentuan awal tidak akan membebani APBN, tapi dalam perjalanannya pemerintah dengan mudah mengganti peraturan sehingga proyek KCJB menggunakan dana APBN," katanya.

Di sisi lain Wakil Ketua Panitia Khusus IKN, Saan Mustopa mengakui pembahasan terkait pendanaan pembangunan IKN bakal berlangsung alot.

Menurutnya, skema pendanaan yang jelas penting agar pembangunan IKN tidak mangkrak.

“Ada kekhawatiran jangan sampai nanti proyek IKN ini misalnya pembiayaan ada dari KPBU lebih banyak seperti proyek lain seperti proyek kereta api cepat. Jangan sampai ini jadi proyek yang mangkrak,” kata Saan di Kompleks Parlemen, Senin (17/1/2022).

Baca juga:


Rawan Digugat

Sementara itu, Fraksi Demokrat di DPR mengingatkan pemerintah agar tidak terburu-buru mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Ibu kota Negara (IKN).

Anggota Fraksi Partai Demokrat Muslim mengatakan substansi pasal-pasal masih membutuhkan penjelasan yang kuat.

Salah satunya terkait penggunaan nomenklatrur kepala otorita sebagai sebutan pimpinan daerah di IKN.

Muslim khawatir jika substansi dalam aturan tidak dibahas secara matang, RUU tersebut akan digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Semua konsep otorita yang tercantum dalam pasal 1 perlu diperjelas dan diperdalam dengan penuh kehati-hatian. Karena ada ketidakkonsistensi dengan pasal 1 angka 2. Ini penting karena jangan sampai undang-undang ini ada celah juga digugat di Mahkamah Konstitusi," kata Muslim dalam rapat pansus, Senin (17/1/2022).

Dalam UUD 45 nomenklatur bagi penyelenggara setingkat daerah hanya berbentuk pemerintah daerah dan pemerintah daerah khusus yang dipimpin kepala daerah seperti gubernur, bupati dan walikota.

Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN menyatakan bahwa fraksi-fraksi di pansus dan pemerintah menyepakati ibu kota baru nantinya berbentuk pemerintah daerah khusus setingkat provinsi dan dipimpin kepala otorita.

"Pemerintah setuju, semua fraksi setuju bahwa namanya dari awal kami sepakat yaitu pemerintah daerah khusus ibu kota yang selanjutnya disebut otorita yang kekhususannya diatur dalam UU ini," kata Ketua Pansus IKN Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (17/1/2022).

Panitia Khusus RUU IKN baru dibentuk pada 7 Desember 2021. Rencananya, RUU IKN disahkan dalam rapat paripurna Selasa 18 Januari 2022.

Baca juga:


Editor: Agus Luqman

  • RUU IKN
  • pemindahan ibu kota
  • ibu kota baru
  • Nusantara
  • DPR

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!