BERITA

Ini Alasan Dewan Kehormatan Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Arief Budiman sebagai Ketua KPU

Ini Alasan Dewan Kehormatan Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Arief Budiman sebagai Ketua KPU

KBR, Jakarta- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan terakhir dan pemberhentian dari jabatan sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada Arief Budiman. Keputusan itu disampaikan Ketua DKPP Muhammad Alhamid dalam sidang pembacaan putusan perkara secara daring, Rabu (13/1/2020).

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari Jabatan Ketua KPU kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU RI," kata Muhammad dalam sidang daring, Rabu (13/01).

DKPP menilai Teradu terbukti tidak mampu menempatkan diri pada waktu dan tempat di ruang publik. Alasannya di setiap kegiatan Teradu di ruang publik melekat jabatan Ketua KPU.

Ketua KPU Arief Budiman sebagai teradu dijatuhkan sanksi atas aduan telah mendampingi/menemani Anggota KPU RI nonaktif, Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.

Pada saat itu, Evi tengah mengajukan gugatan pemberhentian dirinya oleh Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Tak hanya itu, Pengadu mendalilkan bahwa Arief telah membuat keputusan yang diduga melampaui kewenangannya yakni menerbitkan surat KPU RI Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020. Surat tersebut merupakan legalitas atas pengaktifan kembali Evi sebagai komisioner KPU.

Editor: Rony Sitanggang

  • Ketua KPU Arief Budiman
  • sanksi pemberhentian
  • Evi Novida Ginting Manik

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!