BERITA

Satu Tersangka Suap Meikarta Menyerahkan Diri ke KPK

Satu Tersangka Suap Meikarta Menyerahkan Diri ke KPK

KBR, Jakarta - Satu tersangka dugaan suap perizinan Meikarta, Neneng Rahmi menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Selasa (16/10/2018) dini hari. Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Bekasi itu tiba di Gedung KPK sekitar pukul 04.00 WIB.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, hingga kini penyidik masih memeriksa Neneng.

"Tersangka NR (Neneng Rahmi) menyerahkan diri ke KPK diantar keluarga. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan secara intensif," kata Febri melalui pesan tertulis, Selasa (16/10/2018).

Dalam perkara ini, Neneng diduga menerima uang dari salah seorang Konsultan Lippo Group, Taryudi. Neneng adalah satu dari total sembilan orang yang ditetapkan tersangka oleh KPK.

Usai melakukan serah terima uang suap, Neneng dengan Mobil BMW putihnya berhasil lolos dari tangkap tangan tim KPK . Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif sempat mengimbau Neneng untuk menyerahkan diri.

"Kami sekali lagi ingin mengharapkan agar yang belum (diamankan), yaitu BS (Billy Sindoro) dan NR (Neneng Rahmi), diharapkan segera untuk menyerahkan diri ke KPK," kata Laode saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Senin (15/10/2018).

Sebelumnya Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro yang juga tersangka kasus ini juga diminta segera menyerahkan diri. Tapi Billy sudah ditangkap dan digiring ke kantor KPK pada Senin (15/10/2018) pukul 23.40 WIB.

Sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap penguruan izin proyek Meikarta terdiri atas empat orang pihak swasta dan lima lainnya dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Wakil Ketua KPK Laode M Syarief mengatakan, dugaan korupsi ini terkait pelbagai izin proyek Meikarta seluas 774 hektare yang dibagi dalam tiga tahap.

"Diduga sebagai bagian dari komitmen fee fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar," kata Laode dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/10/2018).

Kata Syarif, sejumlah dinas terlibat dalam proses perizinan karena proyek ini cukup kompleks. Di antaranya mencakup rencana pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan.

Laode M Syarief pun menambahkan, suap yang sudah diberikan mencapai sekitar Rp7 miliar dari total Rp13 miliar yang dijanjikan. Duit ini diberikan melalui beberapa kepala dinas, di antaranya Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Penanaman Modal.

Baca juga:

    <li><b><a href="https://kbr.id/nasional/10-2018/inilah_sandi__korupsi_proyek_meikarta/97722.html">Sandi Korupsi Proyek Meikarta</a></b><br>
    
    <li><b><a href="https://kbr.id/nasional/10-2018/ott_di_bekasi_diduga_terkait_izin_proyek_meikarta/97717.html">OTT di Bekasi Terkait Proyek Meikarta</a>&nbsp;</b><br>
    

Beberapa Ditahan, Ada yang Masih Diperiksa

Tiga tersangka termasuk Neneng Rahmi hingga Selasa (16/10/2018) siang masih diperiksa penyidik KPK. Pun dua tersangka lain yakni Billy Sindoro dan Bupati Neneng Hasanah Yasin.

Sementara enam tersangka lainnya ditahan hingga 20 hari ke depan. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, para tersangka ditahan di lokasi berbeda.

"HJ (Henry Jasmen) dan SMN (Sahat MBJ Nahor) ditahan di Polres Metro Jakarta Timur, T (Taryudi) dan J (Jamaludin) ditahan di Polres Jakarta Pusat, FDP (Fitra Djaja Purnama) dan DT (Dewi Tisnawati) ditahan di Polres Metro Jaksel," kata Febri melalui keterangan tertulis, Senin (15/10/2018).

Sembilan orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka antara lain Billy Sindoro (Direktur Operasional Lippo Group), Taryudi dan Fitra Djaja Purnama (Konsultan Lippo Group), Henry Jasmen (Pegawai Lippo Group), Neneng Hasanah Yasin (Bupati Bekasi periode 2017 - 2022), Jamaludin (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi), Sahat MBJ Nahor (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi), Dewi Tisnawati (Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Bekasi), dan Neneng Rahmi (Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi).

Sementara yang diduga menerima suap, Neneng Hasanah Yasin disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Untuk Jamaludin, Sahat MBJ Nahor, Dewi Tisnawati, dan Neneng Rahmi dijerat pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga:

    <li><b><a href="https://kbr.id/berita/09-2017/92288.html">Ombudsman Temukan Maladministrasi Proyek Meikarta</a>&nbsp;<br>
    
    <li><b><a href="https://kbr.id/nusantara/08-2017/proyek_meikarta_ala_lippo_masih_bermasalah/92001.html">Proyek Meikarta Ala Lippo Masih Bermasalah</a>&nbsp;</b><br>
    



Editor: Nurika Manan

  • Komisi Pemberantasan Korupsi KPK
  • korupsi
  • Korupsi Meikarta
  • Meikarta
  • Laode Muhammad Syarif
  • KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!