HEADLINE

Saling Lempar Berkas Pelanggaran HAM, Korban: Pemerintah Ingin Mengaburkan Masalah

Saling Lempar Berkas Pelanggaran HAM, Korban: Pemerintah Ingin Mengaburkan Masalah

KBR, Jakarta - Saling lempar berkas dari pemerintah dan DPR disebut sebagai upaya mengaburkan inti masalah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa lalu.

"Saya pikir ini memang ada nuansa pemerintah itu ingin mengaburkan masalah dan bahkan ingin menjadikan kasus pelanggaran HAM berat itu impunitas," kata Bedjo Untung, salah satu korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di Peristiwa 1965, kepada KBR saat dihubungi di Jakarta, Rabu (1/12/2021)

Bedjo menganggap, pemerintah masih terus berupaya agar seluruh peristiwa tersebut diselesaikan secara non yudisial, yang sudah pasti ditolak oleh seluruh korban dan keluarga korban.

Padahal, kata Bedjo, jika pemerintah betul-betul serius ingin menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat, cukup dengan menindaklanjuti saja rekomendasi hasil penyelidikan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

"Jadi intinya sebetulnya kalau mau kalau pemerintah betul-betul serius mau menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat itu cukup dengan menindaklanjuti rekomendasi hasil penyelidikan proyustisianya Komnas HAM itu sudah sangat sangat cukup," tegasnya.

Bedjo menegaskan, Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum, sehingga hukum sebagai panglima, bukan negara kekuasaan.

"Oleh karena itu, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Melindungi para penjahat HAM yang sekarang berada di lingkaran kekuasaan, sama saja dengan melanggengkan impunitas, dan ini sama saja dengan kejahatan kemanusiaan," ungkapnya.

Berita lainnya:

Sebelumnya, Penyelidikan Komnas HAM terhadap 13 kasus pelanggaran HAM berat sudah diserahkan kepada Kejaksaan Agung agar ditindaklanjuti ke tahap penyidikan.

Namun, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan penyelesaian sembilan kasus pelanggaran HAM berat harus menunggu persetujuan dan permintaan DPR.

Mahfud beralasan, dari 13 kasus yang disampaikan Komnas HAM, sembilan di antaranya terjadi sebelum tahun 2000 atau sebelum adanya Undang-Undang Peradilan HAM.


Editor: Kurniati Syahdan

  • pelanggaran HAM
  • 13 Kasus HAM Berat
  • Kasus HAM Berat Masa Lalu
  • korban pelanggaran HAM
  • Bedjo Untung
  • impunitas
  • Peristiwa 1965

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!