KBR, Jakarta- Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy Omar Sharif Hiariej mengungkapkan adanya draf Keputusan Presiden (keppres) terkait penyelesaian pelanggaran HAM berat di masa lalu.
Dia menyebut, drafKeppres itu masih berproses sembari berjalannya pembahasan soal Rancangan Undang-Undang tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR).
"Saya tetap ingin menegaskan bahwa ini adalah satu tanggungan pemerintah mengenai penyelesaian pelanggaran HAM berat di masa lalu dan saya mau katakan bahwa ini in progress untuk menuju kepada keluarnya Keppres tersebut atau Peraturan Presiden, sembari kita menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi," ucap Eddy dalam diskusi publik menyambut Hari HAM 2021: “Refleksi 21 Tahun UU Pengadilan HAM” yang disiarkan YouTube Komnas HAM, Senin (6/12/2021).
Eddy mengatakan, di dalam draf Keppres tersebut, terdapat tiga poin penting, yakni pengungkapan kebenaran terkait pelanggaran HAM berat di masa lalu, rehabilitasi terhadap korban, serta jaminan bahwa pelanggaran HAM berat di masa lalu tidak akan terulang kembali di masa depan.
“Pengungkapan kebenaran ini merupakan suatu keniscayaan. Harus ada,” jelasnya.
Berita lainnya:
- Penyelesaian Kasus HAM Berat Masa Lalu Tak Perlu Tunggu DPR
- Revisi UU Kejaksaan Langgengkan Impunitas, Kontras Tolak Wewenang Rekonsiliasi
Dalam kesempatan yang sama, Eddy turut mengungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengundang jajaran Kemenkumham, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk membahas mengenai Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
Editor: Rony Sitanggang