BERITA

Pemerintah Minta DPR Prioritaskan RUU Perampasan Aset

" "Dan mohon pengertian lah agar nanti DPR menganggap ini (RUU Perampasan Aset) penting dalam rangka pemberantasan korupsi,""

Pemerintah Minta DPR Prioritaskan RUU Perampasan Aset
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD. (Foto: Antara/Dhemas Reviyanto)

KBR, Jakarta - Pemerintah akan meminta DPR memprioritaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas di 2022.

"Tapi ternyata untuk Tahun 2022, DPR belum juga memasukkan RUU Perampasan aset ini ke dalam prolegnas yang baru. Maka, Presiden dua hari kemudian menyatakan akan mengajukan, dan mohon pengertian lah agar nanti DPR menganggap ini (RUU Perampasan Aset) penting dalam rangka pemberantasan korupsi," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD saat memberi keterangan pers, Selasa (14/12/2021).

Mahfud mengakui sempat ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR untuk memprioritaskan RUU Perampasan Aset.

"Karena dulu RUU ini sudah pernah disepakati, cuma tinggal satu butir yaitu aset yang dirampas itu disimpan dan dikelola oleh siapa? Pada waktu itu ada tiga alternatif. Di Rupbasan (Rumah Barang Rampasan) di Kemenkumham, ada yang bilang di Kejaksaan Agung di situ ada Badan Pengelola Aset untuk tindak pidana. Kemudian ada di Dirjen kekayaan negara. Ada tiga kementerian atau lembaga pada waktu itu. Nah sekarang sudah ada kesatuan pendapat di kalangan pemerintah tinggal bahas itu aja," jelas bekas Hakim Mahkamah Konstitusi ini.

Mahfud juga optimistis DPR akan memprioritaskan RUU Perampasan Aset.

"Apalagi sebelumnya, Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, mengatakan RUU tersebut akan mudah masuk kembali ke Prolegnas Prioritas, jika presiden mengajukan kembali," ungkapnya.

Pilihan Redaksi:

Selain RUU Perampasan Aset, kata Mahfud, pemerintah juga akan mengajukan RUU Pembatasan Uang Kartal. RUU ini diajukan ke DPR agar transaksi jual beli barang lebih jelas. 

"Hanya saja, saat ini hanya satu RUU yang akan didorong pemerintah agar diprioritaskan DPR," imbuh Mahfud MD.


Editor: Kurniati Syahdan

  • RUU Perampasan Aset
  • Menkopolhukam
  • Mahfud MD
  • Prolegnas prioritas
  • prolegnas prioritas 2022
  • DPR

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!