NASIONAL

Pemerintah: Dilarang Menggunakan Simbol dan Atribut FPI

"Jika FPI masih nekat menggelar kegiatan atau aktivitas apa pun, aparat kepolisian akan menghentikannya."

Wahyu Setiawan

Pemerintah: Dilarang Menggunakan Simbol dan Atribut FPI
Ilustrasi aksi massa FPI di Jakarta, saat menuntut Ahok dipidana atas tuduhan penistaan agama, Jumat (14/10/2016). Foto: Antara

KBR, Jakarta- Pemerintah resmi melarang dan menghentikan segala bentuk kegiatan yang mengatasnamakan Front Pembela Islam (FPI). Pelarangan itu dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang berlaku mulai hari ini.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej memaparkan sejumlah pertimbangan dari pemerintah melarang kegiatan FPI.

Dua di antaranya yakni FPI tak lagi terdaftar resmi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta anggotanya terlibat tindak pidana.

"Bahwa pengurus dan atau anggota FPI maupun yang pernah bergabung dengan FPI, berdasarkan data sebanyak 35 orang terlibat tindak pidana terorisme, dan 29 orang di antaranya telah dijatuhi pidana. Di samping itu, sejumlah 206 orang terlibat berbagai tindak pidana umum lainnya, dan 100 di antaranya telah dijatuhi pidana," kata Edward dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu siang, (30/12).

Larangan Penggunaan Simbol dan Atribut FPI

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menambahkan FPI juga kerap melakukan razia di tengah masyarakat. Tindakan-tindakan seperti itu dinilai mengganggu ketenteraman, ketertiban umum, dan bertentangan dengan hukum.

Pemerintah juga menilai Anggaran Dasar FPI bertentangan dengan Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Pemerintah mengklaim pelarangan FPI ini dilakukan untuk menjaga eksistensi ideologi Pancasila, UUD 1945, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhineka Tunggal Ika.

Jika FPI masih nekat menggelar kegiatan atau aktivitas apa pun, aparat kepolisian akan menghentikannya.

"Meminta kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan penggunaan simbol dan atribut FPI, untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum setiap kegiatan penggunaan simbol dan atribut FPI," tuturnya.

SKB Ditandatangani Enam Pejabat Tinggi

Pelarangan FPI termuat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII 2020, Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.

SKB itu ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, Kapolri Jenderal Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menkominfo Johnny G Plate, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Kepala BNPT Boy Rafli Amar.

FPI sudah tidak lagi terdaftar sebagai ormas di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Status terdaftar FPI berakhir pada 20 Juni 2019, dan hingga saat ini belum mengajukan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Editor: Sindu Dharmawan

  • FPI
  • Front Pembela Islam
  • FPI Dibubarkan
  • FPI Terlarang
  • SKB FPI
  • Menkumham
  • Ormas

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!