BERITA

Kapolda Metro Ancam Rizieq Shihab dan Pengikutnya

Kapolda Metro Ancam Rizieq Shihab dan Pengikutnya

KBR, Jakarta - Kepolisian Daerah Polda Metro Jakarta Raya mengancam akan menjemput paksa pimpinan ormas FPI Rizieq Shihab jika kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Rizieq dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam dugaan pidana kasus kerumunan di Petamburan, pada Senin (7/12/2020). Namun, ia mangkir dari panggilan polisi. Ini kali kedua Rizieq tidak memenuhi panggilan polisi. Sebelumnya, ia mangkir dari jadwal pemeriksaan pada Selasa (1/12/2020) dengan alasan dalam pemulihan kesehatan

Kapolda Metro Jaya Fadil Imran meminta Rizieq mematuhi hukum dengan memenuhi panggilan keduanya hari ini. Jika kembali mangkir dari panggilan kedua, polisi bisa memerintahkan penjemputan paksa sesuai aturan di KUHAP.

"Apabila saudara MRS tidak memenuhi panggilan, kami tim penyidik akan melakukan langkah-langkah penegakan hukum selanjutnya, sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Fadil dalam konferensi pers bersama Pangdam Jaya Dudung Abdurachman di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/12/0220).

Fadil Imran juga meminta pengikut Rizieq tidak menghalang-halangi proses penyidikan. Tindakan menghalang-halangi proses penyidikan, kata Fadil, sudah melanggar hukum dan dapat dipidana.

Fadil bahkan mengancam akan mengambil langkah tegas jika tindakan pengikut Rizieq membahayakan petugas.

"Apabila tindakan menghalang-halangi petugas, membahayakan keselamatan jiwa petugas, kami: saya bersama Pangdam Jaya, tidak akan ragu melakukan tindakan yang tegas," ucapnya.

Hingga berita ini ditulis, Rizieq belum memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Kuasa hukum Rizieq, Azis Yanuar, juga belum membalas pesan singkat dari KBR.

Sebelumnya, enam orang yang diduga pengikut Rizieq tewas usai menyerang petugas di Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Insiden itu terjadi ketika polisi tengah menyelidiki dugaan pengerahan massa dalam pemeriksaan Rizieq di Polda Metro Jaya, hari ini.

Editor: Agus Luqman

  • rizieq shihab
  • Petamburan
  • COVID-19
  • Polda Metro Jaya
  • FPI
  • UU Kekarantinaan Kesehatan
  • Protokol Kesehatan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!