BERITA

Wagub DKI: Revisi Perda Tata Ruang Pantura Berorientasi Lapangan Kerja

Wagub DKI: Revisi Perda Tata Ruang Pantura Berorientasi Lapangan Kerja

KBR, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyatakan pemerintah Provinsi DKI akan revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dengan lebih berorientasi pada penciptaan lapangan kerja. 

Pemerintah Provinsi DKI sebelumnya mencabut pembahasan Raperda tersebut dari Program Legislasi Daerah (Prolegda).

"Yang kami inginkan dari yang kemarin ditarik, saya ingin memberikan masukan soal lapangan kerja. Jenisnya, jumlahnya, siapa saja, apakah warga Jakarta atau dari luar negeri, apakah lapangan kerja yang berupah murah, atau lapangan kerja yang baru. Itu yang ingin kita pastikan bisa hadir dalam kebijakan ke depan," kata Sandiaga di di Jakarta, Selasa (6/12/2017).

Sandiaga mengatakan orientasi revisi Raperda Tata Ruang bukan hanya untuk reklamasi Pulau C dan D. Tetapi, kata Sandiaga, hal tersebut untuk semua wilayah di kawasan Pantai Utara Jakarta.

Lapangan pekerjaan yang diinginkan Sandiaga agar muncul dari revisi Raperda itu berhubungan dengan dunia kemaritiman. Namun Sandiaga tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai hal tersebut.

"Akan dibahas secara komperhensif," kata Sandiaga.

Baca juga:

Sebelumnya, Pemprov DKI resmi mencoret pembahasan Raperda Tata Ruang dari Program Legislasi Daerah Tahun 2018 pada 22 November 2017. Alasannya, Pemprov ingin meninjau kembali pasal-pasal di Raperda tersebut.

Gubernur Anies Baswedan menolak menjelaskan pasal-pasal yang bakal direvisi dari Raperda itu. Dia mengatakan, tidak ada pasal spesifik yang bakal mendapat perhatian lebih.

Anies membantah penarikan Raperda Tata Ruang karena masalah pada kontribusi tambahan untuk pengembang. Pasal tersebut selama ini menjadi masalah. 

Pemprov menginginkan kontribusi tambahan 15 persen dari pengembang, sedangkan DPRD hanya menyetujui 5 persen.

"Tidak ada yang khusus. Kita tidak berbicara satu atau dua pasal saja, tapi keseluruhan penataan. Dari itu, baru bakal kita terjemahkan pasal (dalam Raperda Tata Ruang)," kata Anies.

Baca juga:

Editor: Agus Luqman 

  • Raperda Tata Ruang
  • raperda reklamasi
  • kontribusi tambahan
  • reklamasi teluk jakarta
  • Ranperda reklamasi
  • Sandiaga Uno
  • Gubernur Jakarta Anies Baswedan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!