HEADLINE

Sidang Perdana Setnov Dibuka, Praperadilan Gugur? Ini Kata MA

""Kalau pemeriksaan, karena substansi dia dibawa ke pangadilan itu berdasarkan dakwaan. Setelah dibacakan itu sudah mulai persidangan. Walaupun saksi atau tersangka belum diperiksa," "

Ria Apriyani

Sidang Perdana Setnov Dibuka,  Praperadilan Gugur? Ini Kata MA
Bekas Ketua DPR Setya Novanto saat tiba di pengadilan Tipikor untuk mengikuti sidang perdana dugaan korupsi KTP elektronik, Rabu (13/12). (Foto: Antara)

KBR, Jakarta-  Mahkamah Agung(MA) menilai keputusan hakim tunggal Kusno melanjutkan sidang gugatan praperadilan tersangka KTP elektronik (e-KTP) sudah sesuai prosedur. Juru bicara MA Suhadi menjelaskan sebuah perkara baru mulai diperiksa pengadilan setelah dakwaan dibacakan.

"Mulai pembacaan dakwaan itu. Kalau pemeriksaan, karena substansi dia dibawa ke pangadilan itu berdasarkan dakwaan. Setelah dibacakan itu sudah mulai persidangan. Walaupun saksi atau tersangka belum diperiksa," ujar Suhadi saat dihubungi KBR, Rabu(13/12).


Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menggelar sidang pembacaan kesimpulan besok, Kamis(14/12). Semula perkara praperadilan Novanto diperkirakan akan gugur di tengah jalan karena KPK akan membacakan dakwaannya di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jakarta hari ini.


Pasal 82 ayat 1 huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana(KUHAP) mengatur sebuah gugatan praperadilan akan gugur jika perkaranya sudah masuk pemeriksaan di pengadilan. Suhadi menegaskan tafsir pasal tersebut adalah ketika dakwaan sudah dibacakan di persidangan.


Berbeda disampaikan   Ahli hukum pidana Universitas Parahyangan Agustinus Pohan. Kata dia   proses praperadilan   akan terhenti saat sidang pokok perkara dibuka oleh majelis hakim, bukan pembacaan dakwaan.


"Bisa saja pengadilan menunda pembacaan dakwaan. Tetapi, kan besok kalau pun Setya Novanto tidak datang dengan alasan sakit, misalnya, kan tetap sidang dinyatakan dibuka dulu. Artinya proses pemeriksaan perkara pidana Setya Novanto sudah berlangsung. Kan laywer-nya selalu bilang, ini nanti pembacaan dakwaan, oh bukan. Itu kan tafsirnya mereka. (Soal saksi meringankan yang belum diperiksa KPK, apakah menghambat peradilan?) Tidak, tidak pengaruh. Kelengkapan berkas itu apabila penyidik telah punya bukti-bukti yang cukup," kata Agustinus kepada KBR, Selasa (12/12/2017).


Agustinus mengatakan, hakim memang punya kewenangan untuk menunda sidang pokok perkara Novanto. Namun, kata dia, sebelum penundaan tersebut, pasti hakim telah terlebih dulu membuka persidangan, yang juga akan menggugurkan proses praperadilan. Dengan demikian, pembukaan sidang itu juga sebagai tanda dimulainya pemeriksaan perkara.

Kata dia,   Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana menyebut  dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan pemeriksaan   praperadilan   gugur.

Sejak sidang di Pengadilan Tipikor dimulai pada pagi tadi, Novanto mengeluh sakit diare sehingga tidak bisa mengikuti persidangan. Akibatnya,  jaksa KPK belum bisa membacakan dakwaannya. Majelis hakim pengadilan Tipikor akhirnya memutuskan sidang diskors agar kondisi Setya Novanto diperiksa kembali oleh dokter. 

 

Editor: Rony Sitanggang

  • Manuver Setnov
  • praperadilan setya novanto
  • korupsi ktp elektronik
  • Setnov melawan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!