BERITA

Pemprov Jakarta Siapkan Revisi 2 Raperda Reklamasi

Pemprov Jakarta Siapkan Revisi 2 Raperda Reklamasi

KBR, Jakarta - Rencana zonasi dan tata ruang pulau-pulau reklamasi di Teluk Jakarta berpeluang direvisi. Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, tengah mengkaji perubahan draf rancangan peraturan daerah mengenai Rencana Zonasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS). Kedua aturan ini merupakan dasar hukum pelaksanaan proyek pulau buatan di utara Jakarta.

"Nanti tim akan kaji. Nanti komentarnya kalau sudah keluar kajiannya saja. Yang jelas, kami lakukan kajian dengan 13 perguruan tinggi negeri pada bulan ini. (Jadi apa sekaligus menarik draf Raperda?)  Tadi kesimpulan rapatnya seperti itu. Daripada tanggung, tarik saja seluruhnya, dilakukan perbaikan, dan dimasukkan kembali," kata Saefullah usai rapat dengan Badan Pembentukan  Peraturan Daerah Bapemperda DPRD, di Gedung DPRD, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa  (12/12).


Selanjutnya, tim khusus Gubernur Anies akan mengkaji lebih lanjut pada awal 2018. Namun begitu, Saefullah enggan merinci pasal-pasal yang bakal direvisi. Dia hanya mengatakan, Gubernur Anies Baswedan ingin mengajukan draf baru dua Raperda tersebut dengan mengutamakan asas keadilan.


"Memuat asas keadilan bagi rakyat kecil, bagi pengembang, dan semuanya," tuturnya.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/11-2017/dinas_dinas_di_pemprov_jakarta_belum_bisa_bahas_kelanjutan_reklamasi/93668.html">Apa Sebab Nasib Pulau C, D, dan G Tak Kunjung Jelas?</a></b> </li>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/11-2017/akademisi_lintas_perguruan_tinggi_susun_kajian_soal_reklamasi_teluk_jakarta/93527.html">Akademisi Lintas Perguruan Tinggi Susun Kajian Reklamasi</a></b> </li></ul>
    

    Dia pun melanjutkan, sebenarnya pada era Gubernur Djarot, pembahasan dengan DPRD mengenai draf raperda RZWP3K sudah mencapai kesepakatan. Sementara untuk draf raperda RTRKS hanya butuh pembahasan di beberapa pasal, salah satunya kontribusi tambahan bagi pengembang proyek reklamasi.

    "Yang jelas dalam surat Gubernur ke DPRD, dua Raperda itu diminta ditarik," ucap Saefullah.


    Surat Gubernur yang dimaksud adalah surat dari Anies Baswedan kepada Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi tertanggal 22 November 2017. Isinya, permintaan penarikan surat Gubernur Djarot Saiful Hidayat pada tanggal 6 Oktober 2018. Saat itu Djarot meminta DPRD melanjutkan pembahasan Raperda RZWP3K dan RTRKS Pantai Utara Jakarta.


    Proyek pengurukan laut di Utara Jakarta ini menuai kritik dari kalangan akademisi, aktivis lingkungan hingga nelayan. Sejumlah akademisi lintas perguruan tinggi dan pegiat lingkungan mengusulkan penghentian pulau-pulau yang belum dikerjakan. Sementara untuk pulau yang telanjur dibangun, peruntukannya harus dioptimalkan untuk fasilitas umum dan pelayanan publik.

    Baca juga:

      <li><b><a href="http://kbr.id/berita/10-2017/_tim_sinkronisasi_ungkap_cara_anies_hentikan_reklamasi/93127.html">Tim Sinkronisasi Ungkap Cara Anies Hentikan Reklamasi</a></b> </li>
      
      <li><b><a href="http://kbr.id/berita/11-2017/kelanjutan_reklamasi_di_teluk_jakarta__ini_kata_jokowi_dan_anies/93212.html">Kata Jokowi dan Anies soal Penghentian Reklamasi</a></b> </li></ul>
      


      DPRD Segera Balas Surat Anies

      Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD mengusulkan penarikan draf dua Raperda terkait reklamasi. Masukan itu disampaikan dalam rapat mengenai tanggapan isi surat Gubernur Anies.


      Wakil Ketua Bapemperda Merry Hotma beralasan kajian dan revisi yang bakal dilakukan Pemprov itu berpatokan pada draf raperda yang sudah ada. Maka menurutnya mustahil jika Pemprov melakukan kajian dan revisi namun objeknya masih di tangan DPRD.


      "Logikanya waktu itu Gubernur melalui paripurna mengusulkan (draf Raperda), jadi kami harus mengembalikannya melalui paripurna. Itu logika formalnya. Tidak ada sesuatu yang khas. Itu hanya sistem saja," kata Merry kepada Sekda Jakarta, Saefullah yang mewakili Gubernur Anies Baswedan.

      red


      Karenanya, rapat menyimpulkan bahwa DPRD akan membalas surat Anies. Surat itu berisi usulan agar Pemprov DKI menarik draf raperda RZWP3K dan RTRKS dari DPRD. Bila setuju, penarikan draf kedua raperda tersebut akan terjadi melalui rapat paripurna.


      Merry melanjutkan, DPRD akan segera melayangkan surat balasan tersebut. Menurutnya, hal itu dilakukan agar tidak mengganggu rencana Gubernur Anies merevisi draf Raperda.


      Sebab kata dia, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Pasal 77 ayat 3 menyebutkan rancangan Perda provinsi yang ditarik kembali tidak dapat diajukan lagi pada masa sidang yang sama.


      Artinya, apabila Anies menarik draf raperda RZWP3K dan RTRKS bulan ini maka usul pembahasan baru bisa dilakukan pada 2018. Sedangkan jika penarikan dua draf itu dilakukan tahun depan, maka usul pembahasan pun baru bisa dilakukan pada 2019.

      Baca juga:

        <li><b><a href="http://kbr.id/berita/12-2017/wagub_dki__revisi_perda_tata_ruang_pantura_berorientasi_lapangan_kerja/93871.html">Wagub DKI: Revisi Raperda Tata Ruang Pantura Berorientasi Lapangan Kerja</a></b> </li>
        
        <li><b><a href="http://kbr.id/berita/02-2017/kelanjutan_reklamasi__ini_kata_menteri_susi/88531.html">Ini Kata Menteri Susi soal Proyek Reklamasi</a></b> </li></ul>
        




        Editor: Nurika Manan 

  • reklamasi teluk jakarta
  • reklamasi
  • Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah
  • Pemprov Jakarta
  • Raperda Reklamasi
  • Bapemperda DPRD
  • Wakil Ketua Badan Legislasi DPRD DKI Jakarta Merry Hotma

Komentar (5)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • Abdul Hadi6 years ago

    kalau hanya direvisi sih ga masalah. yang jadi masalah adalah kalau reklamasi ini dihentikan. dan kalau dihentikan yang jelas teluk jakarta tidak akan pernah berubah menjadi lebih baik

  • Nada6 years ago

    saya sangat menyayangkan jika pembangunan ini dihentikan. bukankah tuntutan untuk memenuhi persyaratan sudah dipenuhi oleh pihak pengembang. ini bukti kalau pengembang juga memiliki i'tikad baik

  • Lendi6 years ago

    Terkesan memaksakan dan cuma cari sensasi saja

  • Bilqis6 years ago

    yang direvisi apanya. ko gubernur jakarta sekarang ini ga transparan...

  • Marina Pramono6 years ago

    MENCABUT RAPERDA REKLAMASI MALAH AKAN MENGHAMBAT KEMAJUAN JAKARTA