HEADLINE

Suap, Eks Panitera PN Jakpus Dihukum 5.5 Tahun

Suap, Eks Panitera PN Jakpus Dihukum 5.5 Tahun


KBR, Jakarta- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, menghukum Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Edy Nasution 5,5 tahun penjara. Edy terbukti menerima suap terkait sengketa sejumlah anak perusahaan Lippo Group di PN Jakpus.

Ketua Majelis Hakim, Sumpeno mengatakan Edy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan praktik korupsi.


"Menyatakan terdakwa Edy Nasution terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan. Serta pidana denda sebesar Rp 150 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," kata Sumpeno di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (08/12/2016).


Hakim menilai, hal yang memberatkan hukuman Edy antara lain, perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan merusak citra lembaga peradilan. Sedangkan hal yang meringankan di antaranya, Edy cukup lama menjadi PNS, belum pernah dihukum dan mengakui kesalahannya.


Vonis itu, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider lima bulan kurungan.


Atas vonis tersebut, Jaksa KPK masih mempertimbangkan untuk banding. Sedangkan Edy Nasution dengan lugas menerima putusan hakim.


"Saya menerima putusan," pungkas Edy.


Selain itu, hakim juga menyebut tuntutan jaksa soal pemberian Rp1,5 miliar terkait surat penolakan eksekusi lahan di Gading Raya Serpong tidak terbukti.


"Hemat Majelis Hakim pemberian uang Rp1,5 miliar masih sebatas anggapan, Majelis Hakim sulit membuktikan karena tidak ada barang bukti Rp1,5 miliar yang disita sebagai perbandingan," pungkas Hakim Anggota Yohanes Priyana.


Pihak yang bersengketa adalah PT Jakarta Baru Cosmopolitan (anak usaha Lippo) melawan ahli waris Tan Hok Tjioe. Sengketa tersebut telah diputus pengadilan dan dimenangkan oleh Tan. Dalam dakwaan jaksa, uang itu diminta Edy atas arahan bekas Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrahman untuk turnamen tenis.


Sedangkan, suap yang terbukti antara lain penundaan aanmaning (peringatan tergugat) perkara niaga PT Metropolitan Tirta Perdana, pengajuan Peninjauan Kembali (PK) PT Across Asia Limited meski telah lewat batas waktu. Dari sejumlah kasus itu, Edy Nasution terbukti menerima Rp 800 juta. Dalam dakwaan suap diberikan oleh petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro melalui stafnya, Wresti Kristian Hesti.


Edy juga terbukti menerima gratifikasi selama menjabat Panitera. Dengan rincian Rp 10,3 juta, USD 70 ribu dan SGD 9.825. Gratifikasi itu didapat KPK dari penggeledahan di ruang kerja Edy Nasution.


Hakim juga mengembalikan sejumlah barang bukti yang disita KPK kepada Edy Nasution. Di antaranya, uang tunai USD 3.000, SGD 1.800, Rp2,3 juta serta satu unit Mobil CRV atas nama Ika Pratiwi serta sejumlah dokumen dan barang elektronik.


Editor: Rony Sitanggang

  • ott suap pn jakpus
  • Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution
  • Chairman PT Paramount Enterprise International Eddy Sindoro

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!