HEADLINE

Polda Metro Jaya Siap Hadapi Praperadilan Kasus Makar

"Polda Metro Jaya akan mulai meminta keterangan saksi pada pekan depan."

Polda Metro Jaya Siap Hadapi Praperadilan Kasus Makar
Gedung Polda Metro Jaya. Foto: Nurjiyanto/KBR

KBR, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan para tersangka dugaan kasus makar. Juru Bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Raden Prabowo mengatakan, praperadilan merupakkan hak bagi siapapun dan dijamin oleh undang-undang. Di samping itu, kata dia, penyelidikan kepolisian soal penetapan tersangka tersebut bisa semakin teruji dengan praperadilan.

"Itu kan hak dari pada tersangka kalau mau menyampaikannya lewat seperti itu. Itu adalah malah lebih bagus diuji dipengadilan, silahkan saja tidak masalah, silahkan diuji dipengadilan. (Sudah ada langkah hadapi itu pak?), Kita sebagai penyidik sudah punya SOP yang sudah dan siap kita lakukan, jadi silahkan saja kalau mau lakukan itu," ujarnya kepada KBR saat dihubungi.


Polda Metro Jaya, kata Raden Prabowo, akan mulai meminta  keterangan saksi pada pekan depan. Termasuk kata dia, keterangan saksi ahli terkait masalah tersebut. Pasalnya kata dia, beberapa barang bukti yang ditemukan berasal dari media sosial.


Meski demikian kata dia, beberapa orang saksi sudah dimintai keterangannya sejak jumat kemarin. Hanya saja dia enggan menjelaskan lebih lanjut siapa saja dan dari masa saksi-saksi tersebut.


"Nanti kita lihat bagaimana tindak lanjut dari perkembangan penyidikan kasus ini. Ini kan sebenarnya wewenang penyidik. Kan ada beberapa tersangka di situ ada yang sudah ditahan ada yang belum, ada yang tidak ditahan, kita lihat nanti kedepannya," ucapnya.


Kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap delapan orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus perencanaan makar. Keputusan ini diambil setelah pemeriksaan maraton sejak Jumat (2/12/2016) pagi hingga malam, kemarin.


Juru bicara Polri Boy Rafli Ammar memerinci, delapan orang yang dibebaskan itu antara lain Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna sarumpaet, Firza Huzein, Eko Suryo, Alvin, Rachmawati Soekarnoputri dan Ahmad Dhani. Pertimbangan tak ditahannya delapan tersangka itu didasarkan pada subyektivitas penyidik.


Polisi memastikan telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menjerat tersangka. Juru bicara Mabes Polri Boy Rafli Ammar menyebut, sejumlah tersangka diduga akan memanfaatkan kekuatan massa aksi 2 Desember untuk mendesak dilakukannya sidang istimewa.

Editor: Sasmito

  • Polda Metro Jaya
  • tuduhan makar
  • praperadilan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!