KBR, Jakarta - Kementerian Perhubungan memperkirakan puncak arus balik libur Natal dan Tahun Baru 2017 akan terjadi pada Minggu, 1 Januari 2017 mendatang.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengimbau para pemudik agar tidak bersamaan saat melakukan perjalanan balik. Selain itu bagi pemudik yang bakal kembali ke Jakarta disarankan menggunakan jalur alternatif agar tidak bertumpuk di Tol Cikopo-Palimanan (Cipali).
"Kami merekam, (puncak) arus balik akan terjadi pada tanggal 1. Karena itu saya mengimbau mereka yang menggunakan pesawat, kendaraan pribadi, kereta api dan sebagainya jangan tertumpu pada tanggal 1. Karena itu akan terjadi peak (puncak) volume arus balik. Kalau bisa tanggal 2 Januari pagi atau sore, dan jangan mengandalkan Cipali. Ada juga jalur selatan," kata Budi Karya.
Baca juga:
- Libur Akhir Tahun, Menhub: Tol Brebes Rawan Macet
- Libur Natal, Maskapai Ajukan Ratusan Penerbangan Tambahan di Bandara Ngurah Rai
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan saat ini kondisi jalan jalur alternatif sudah relatif membaik. Selain itu, masyarakat juga diimbau menggunakan angkutan kapal laut karena tempat duduk yang tersedia masih cukup banyak, sekitar 12 persen.
Hingga saat ini, belum terlihat kemacetan berarti di Tol Cipali. Namun, Budi tetap memberlakukan sistem buka-tutup agar pemudik yang akan kembali ke Jakarta tak hanya menggunakan jalur Tol Cipali.
Menteri Budi Karya Sumadi menambahkan, hingga saat ini Jembatan Cisomang di Tol Purbaleunyi, Purwakarta, Jawa Barat masih dalam proses perbaikan. Meski demikian, dia memastikan kondisi lalu lintas di sana berlangsung dengan baik.
Baca juga:
- Jembatan Cisomang Bergeser, PT Jasa Marga Pasang Alat Sensor
- Menteri PU: Jembatan Cisomang Bergeser Karena Faktor Alam
Jembatan Cisomang hanya disarankan dilewati oleh kendaraan golongan I (kendaraan kecil hingga bus kecil). Sedangkan kendaraan berukuran lebih besar, mulai golongan II ke atas dilarang melintas jembatan it.
"Masih seperti kemarin, (jembatan) belum bisa digunakan dan hanya digunakan mobil golongan I dan Kementerian Perhubungan sudah membuat Surat Edaran SE Nomer 41 tahun 2016, yang isinya larangan dilewati bagi kendaraan golongan II dan seterusnya. Jangka waktu larangan sementara ini satu bulan. Kita lihat nanti karena Kementerian PUPR minta tiga bulan. Dan jalanan di situ masih berlangsung baik," tambahnya.
Edito: Agus Luqman