HEADLINE

Kasus Makar, Putri Presiden Pertama Ini Diperiksa Jika Membaik

Kasus Makar, Putri Presiden Pertama Ini Diperiksa Jika Membaik

KBR, Jakarta- Kepolisan akan memeriksa tersangka dugaan makar, Rachmawati Soekarnoputri, setelah kesehatannya membaik. Juru bicara Polda Metro Jaya, Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan sebelumnya ditunda karena kondisi kesehatan Rachmawati memburuk. Selain memeriksa Rachmawati, penyidik juga akan memeriksa saksi-saksi dan ahli. Pemeriksaan ini termasuk menelusuri pendanaan dalam rencana aksi makar tersebut.

"Nanti untuk Ibu Rachmawati menunggu kalau kondisi kesehatannya sudah membaik. Kan tidak mungkin saat sakit kita periksa," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (05/12/16).


Sebelumnya Kepolisian menetapkan sebelas tersangka dengan tuduhan berbeda. Delapan orang disangkakan pasal 107 dan 110 KUHP yakni pemufakatan jahat untuk makar, dua orang disangkakan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan satu orang disangkakan pasal penghinaan terhadap penguasa.


Buktikan di Pengadilan

Sementara itu Komisi Hukum DPR mendorong kasus dugaan makar segera dibuktikan di pengadilan. Wakil Ketua Komisi Hukum, Trimedya Panjaitan mengatakan di pengadilan penangkapan 11 orang ini bisa diuji secara terbuka.

"Itu kewenangan yang dimiliki penegak hulum. Sama seperti kasus lainnya, tinggal dia mempertanggungjawabkan di persidangan. Harusnya kasus makar ini bisa secepat Ahok juga diproses. Supaya cepat supaya juga selesai," ujar Trimedya usai rapat dengan Kapolri, Senin(5/12).

Menurutnya, Polri harus bisa membuktikan adanya unsur pemufakatan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah. Bukti yang ditunjukkan harus lebih dari sekadar hatespeech atau orasi berisi kritik terhadap pemerintah.


Hingga kini, polisi mengklaim memiliki bukti-bukti di luar bukti video dan surat yang dikirimkan Sri Bintang Pamungkas kepada DPR dan MPR. Menurut politisi PDIP ini, kepolisian pasti sudah punya perhitungan matang hingga melakukan penangkapan. Dia memahami kekhawatiran Polri bahwa massa aksi 2 Desember yang GNPF MUI akan ditunggangi.


Juru bicara Boy Rafli mengklaim kepolisian memegang bukti soal ajakan 11 orang itu kepada GNPF MUI untuk menyelipkan agenda lain di luar tuntutan penahanan Basuki Tjahaja Purnama. Namun Boy enggan membeberkan lebih jauh. Kata dia, bukti-bukti itu nanti dibuka di persidangan.

Editor: Dimas Rizky 

  • Makar
  • tuduhan makar
  • penangkapan karena makar
  • Rachmawati Soekarnoputri

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!