HEADLINE

Jelang Hari HAM, KONTRAS usulkan Pembentukan Komisi 'Pemenuhan Janji Presiden'

Jelang Hari HAM, KONTRAS usulkan Pembentukan Komisi 'Pemenuhan Janji Presiden'


KBR, Jakarta - LSM Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendesak Presiden Joko Widodo untuk membentuk Komisi Kepresidenan untuk memenuhi janjinya menyelesaikan serangkaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Kontras Feri Kusuma mengatakan Komisi Kepresidenan itu diusulkan berada langsung di bawah Presiden dengan diisi orang-orang independen dan dianggap memiliki kapasitas dan kapabilitas yang memadai.


Feri Kusuma mengatakan pembentukan Komisi Kepresidenan itu dibutuhkan sebagai langkah konkrit Presiden Jokowi memenuhi janjinya yang selalu dia sampaikan dalam pidato saat momentum Hari HAM Internasional dua tahun lalu.


"Kita ingin negara ini, di bawah pemerintahan Presiden Jokowi menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Sebagaimana janjinya dalam Nawacita dan pidato-pidato kenegaraannya pada momentum hari HAM Sedunia tahun 2014 dan tahun 2015. Dia sudah memberikan harapan kepada keluarga korban. Jangan sampai harapan itu hanya omong kosong tanpa ada tindakan konkrit. Karena soal HAM jadi beban negara. Jika tidak mau, maka dunia atau PBB akan ambil alih, jika itu terjadi maka kita akan malu sendiri," kata Feri Kusuma kepada wartawan di Kantor Kontras, Jakarta, Kamis (8/12/2016).


Baca juga:


Selain itu, Feri Kusuma mengatakan Presiden Jokowi juga harus mengambil tidakan tegas segera mencopot Jaksa Agung Muhammad Prasetyo. Feri menilai Jaksa Agung Prasetyo tidak pantas menduduki jabatan tersebut. Itu terbukti dari sikapnya yang seperti menentang Presiden dengan tidak menindaklanjuti proses-proses penyidikan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu yang sudah diselidiki secara resmi oleh Komnas HAM.


Kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang harus diselesaikan diantaranya Peristiwa 1965, Tragedi Semanggi I dan II Peristiwa Talangsari.


"Secara instrumen hukum perangkat-perangkatnya sudah ada. Kita punya Komnas HAM, punya Kejaksaan Agung. Kita juga ada mandat dalam Konstitusi kita, di dalam TAP MPR, UU 39 tahun 2009 tentang HAM, UU pengadilan HAM No 26 tahun 2000 juga sudah menegaskan soal bagaimana penyelesaian ini. Jadi kita sebenarnya punya kemampuan untuk proses ini. Hanya saja sepertinya kemauannya yang tidak ada, dan salah satu penghambatnya ya Jaksa Agung itu," kata Feri Kusuma.


Baca juga:


Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Kontras Feri Kusuma menambahkan, Presiden Jokowi juga harus menghentikan pendekatan dan tindakan sepihak Menko Polhukam Wiranto dalam merespon agenda penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu. Semua agenda penyelesaian kasus-kasus tersebut perlu ditarik ke bawah kendali Komisi Kepresidenan.


Masih terkait agenda Hari HAM Sedunia, Kontras juga mendesak Presiden Jokowi mengeluarkan kebijakan untuk mendukung kerja-kerja Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh.


"KKR Aceh merupakan salah satu mekanisme penyelesaian kasus pelanggaran HAM di Aceh yang dimandatkan di dalam MoU Helsinki dan Undang-undang No 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh. Dan pada tahun 2016, Pemerintah Aceh telah membentuk KKR Aceh," tambahnya.


Editor: Agus Luqman 

  • Hari HAM Sedunia
  • Kontras
  • pelanggaran HAM berat
  • pelanggaran HAM masa lalu
  • Pelanggaran HAM 1965
  • Talangsari

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!