BERITA

Garam Ilegal Beredar di Bengkulu

" Masing-masing jenis merek garam tersebut saat ini sudah disita BPOM Bengkulu dan sudah diserahkan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan masing-masing Kabupaten untuk dimusnahkan."

Garam Ilegal Beredar di Bengkulu
Ilustrasi. (Foto: kkp.go.id)


KBR, Rejang Lebong - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Propinsi Bengkulu menemukan beredarnya garam ilegal atau produk garam tanpa izin di dua wilayah di Bengkulu, yaitu Kabupaten Kepahiang dan Kabupaten Rejang Lebong.

Data BPOM menyebutkan garam ilegal itu tidak mencantumkan kadar kandungan produk. Garam tanpa izin edar itu diantaranya merek Cap Bulan Matahari yang dikemas oleh Peldi Maju Makmur Teluk Betung Barat Bandar Lampung.

Selain itu juga ada garam bermerek Garam Cap Tiga Segitiga (dikemas MHJ Jaya Kelurahan Bakung Bandar Lampung), serta Garam Konsumsi DN (dikemas UD Ndan NPUT RIA Purworejo Rembang).

Masing-masing jenis merek garam tersebut saat ini sudah disita BPOM Bengkulu dan sudah diserahkan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan masing-masing Kabupaten untuk dimusnahkan.


Ketua Tim Inspeksi Mendadak BPOM Bengkulu, Rina Syukurina mengatakan garam tanpa izin edar dan tidak terdaftar di BPOM tersebut jumlahnya tidak sedikit di pasaran.


Tim Sidak menemukan sebanyak 200 bungkus garam merek Segitiga dan 500 bungkus Garam DN. Garam-garam tersebut selain diambil sample juga disita karena dianggap dapat membahayakan konsumen.


"Selama dua hari kami keliling. Mulai dari Kepahiang dan Rejang Lebong kami menemukan Garam ilegal. Mereknya ada Segitiga dan DN. Ini disebut ilegal karena garam tersebut tidak memiliki izin dan tidak terdaftar di BPOM. Ini bisa membahayakan jika dikonsumsi karena kita tidak tahu apa dan berapa kandungan kesehatannya," ujarnya kepada KBR, Rabu (7/12/2016).


Selama inspeksi mendadak, Tim Sidak BPOM bersama petugas Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Rejang Lebong mendatangi sejumlah toko besar di Pasar Atas, Pasar Tengah Curu.


Mereka juga menemukan kemasan bahan pding yang sudah kadaluwarsa atau mendekati kadaluwarsa namun masih terpajang di rak dagangan.

BPOM juga menemukan bumbu masak dan kosmetik ilegal yang diduga mengandung rodamin, bahan kimia yang berbahaya jika dikonsumsi. Barang-barang itu juga disita BPOM.

Editor: Agus Luqman

 

  • garam
  • garam ilegal
  • Bengkulu
  • Rejang Lebong
  • BPOM

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!