HEADLINE

Dana dari Suami Sylviana Murni Mengalir ke Tersangka Makar sebelum Aksi 212

" Kabid Humas Polda Metro Jaya Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyidik menemukan aliran dana dari Gde Sardjana kepada salah satu tersangka dugaan makar bernama Zamran."

Ria Apriyani

Dana dari Suami Sylviana Murni Mengalir ke Tersangka Makar sebelum Aksi 212
Polda Metro Jaya menunjukkan foto proses penangkapan bekas perwira TNI Adityawarman Thaha, salah satu dari 12 tersangka upaya makar. (Foto: ANTARA)


KBR, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya akan memeriksa seorang saksi atas nama Gde Sardjana untuk kasus dugaan makar pada Jumat, (30/12/2016) siang.

Gde Sardjana diperiksa untuk kasus penangkapan 10 aktivis yang diduga makar Jumat(2/12) silam. Gde Sardjana merupakan suami dari calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sylviana Murni.


Kabid Humas Polda Metro Jaya Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyidik menemukan aliran dana dari Gde Sardjana kepada salah satu tersangka dugaan makar bernama Zamran.


"Ada pemberian uang saat sebelum dia tanggal 2 Desember dulu. Ya itu, apa pernah ngasih uang, untuk apa, berapa jumlahnya," kata Argo, Jumat(30/12).


Baca juga:


Argo enggan mengungkap berapa besar aliran dana yang masuk. Dia hanya mengatakan uang itu masuk sebelum aksi 212. Untuk itu, penyidik akan mendalami tujuan pemberian uang tersebut dalam pemeriksaan.


Saat ini status Gde Sardjana masih sebagai saksi. Namun tidak menutup kemungkinan jika Sardjana terbukti mendanai upaya yang dilakukan Zamran, maka statusnya akan dinaikkan menjadi tersangka.


Pasal 107 KUHP mengatur barang siapa yang memimpin ataupun mengatur makar terancam pidana penjara seumur hidup atau penjara sementara maksimal 20 tahun.


Pada Jumat (2/12) silam, kepolisian menangkap 11 aktivis yang disebut akan melakukan upaya penjatuhan pemerintahan yang sah. Mereka disebut berniat memanfaatkan lautan massa pada aksi 212 untuk digiring ke DPR dan memaksa MPR melaksanakan sidang istimewa dan membentuk pemerintahan baru.


Baca juga:


Zamran menjadi salah satu yang ditangkap bersama adiknya Rizal Kobar. Selain terkena dugaan makar, dia juga dijerat pasal UU ITE karena dianggap menyebarkan konten SARA.


Sampai saat ini, kepolisian sudah menetapkan beberapa tersangka antara lain Kivlan Zein, Adityawarman Thahar. Firza Huzein, Eko Santjojo, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri.


Editor: Agus Luqman 

  • makar
  • aksi 212
  • Aksi 2 Desember
  • Ahok
  • Basuki Tjahaja Purnama
  • Polda Metro Jaya

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!