HEADLINE

Suap, Eks Sekjen Nasdem Dituntut 2 Tahun Penjara

Suap, Eks Sekjen Nasdem Dituntut 2  Tahun Penjara

KBR, Jakarta - Eks Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat, Patrice Rio Capella dituntut dua tahun penjara dalam kasus suap. Jaksa penuntut umum KPK juga menuntut denda 50 juta rupiah subsider satu bulan kurungan penjara.

Penuntut KPK, Yudi Kristiana menyebut bahwa perbuatan Rio terbukti melanggar  Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Patrice Rio Capella berupa pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan ditambah dengan pidana denda sebesar 50 juta rupiah subsider selama satu bulan kurungan," kata Yudi Kristiana di pengadilan tipitkor, Senin (7/12/2015).


Sebelumnya dalam berkas dakwaan, Rio disebut menerima uang suap dari Gubernur Sumatra Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, sebanyak Rp 200 juta . Uang diterima melalui  Fransisca Insani Rahesti untuk  mengawal  kasus yang menjerat Gatot di Kejaksaan Agung, yakni korupsi bansos.


Editor: Rony Sitanggang

  • bekas Sekjen Partai Nasdem Patrice RIo Capella
  • suap dana bansos dan hibah
  • Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho
  • Fransisca Insani Rahesti
  • tuntutan jaksa kpk

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!